Merencanakan Pensiun (Bagian II)
Ada beberapa langkah untuk membuat sebuah perencanaan masa pensiun yang baik. Langkah-langkah tersebut adalah :
Langkah 1 # Menentukan Waktu Pensiun
Pensiun hendaknya merupakan sesuatu yang sudah direncanakan sejak lama, bukan keinginan yang serta merta. Karena, akan ada banyak hal yang berubah setelah memasuki masa pensiun. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS ) batas usia pensiun rata-rata 58 tahun, kecuali bila berencana untuk pensiun dini yang tentu membutuhkan perhitungan tersendiri. Dari waktu pensiun tersebut bisa dihitung sisa waktu yang ada untuk mempersiapkan masa pensiun dengan catatan bahwa makin lama rentang waktu yang dipunyai akan makin mudah membuat sebuah perencanaan dan persiapan.
Langkah 2 # Membuat Rencana Kegiatan
Rencana kegiatan dapat dimulai dengan menghitung berapa dana yang bisa disisihkan setiap bulan untuk masa pensiun kelak. Apabila ternyata kondisi saat ini ternyata tidak memungkinkan adanya sisa dana tersebut dikarenakan habis untuk pengeluaran bulanan, lakukan langkah instropeksi keuangan dengan harapan adanya pos-pos pengeluaran tertentu yang mungkin bisa dihemat. Namun apabila tetap sulit menyisihkan dana , langkah terakhirnya adalah membuat “rencana dalam rencana” , artinya : hitung ulang lagi kapan rencana tersebut dapat mulai dilakukan dengan memberi tempo yang realistis antara : 3- 5 tahun saja.
Salah satu yang membuat masa peniun menjenuhkan adalah karena hilangnya aktivitas rutin yang biasa dilakukan. Yang sebelumnya sering berinteraksi dengan banyak orang, kemudian jadi jarang ketemu orang, bisa jadi beban pikiran. Dengan memiliki rencana kegiatan, pensiun tidak akan mengurangi produktivitas dan menimbulkan bosan. Pensiun justru dapat menjadi jalur baru untuk tetap produktif dan menghasilkan.
Langkah 3 # Mengembangkan skill dan Keahlian
Pengembangan diri sebenarnya termasuk tuntutan seorang PNS , namun kadang sering diabaikan karena sudah berada di zona nyaman. Setelah memasuki masa pensiun, seseorang hanya bisa mengandalkan diri sendiri. Untuk itu, ia membutuhkan skill dan keahlian yang membuatnya dapat dipercaya orang lain.
Oleh karena itu selama menjadi PNS tetap harus melatih keterampilan dan mengembangkan diri. Tak boleh ada kata berhenti untuk belajar. Mungkin saat ini karena tuntutan pekerjaan , kita yang mencari orang, tapi setelah pensiun, pastikan mereka yang mencari kita karena keahlian yang kita miliki.
Langkah 4 # Mengembangkan Jejaring Sosial
Banyak teman rejeki, pepatah ini benar adanya. Masa menjadi PNS adalah masa mengembangkan network dan jaringan, terutama di bidang yang direncanakanakan akan ditekuni setelah pensiun.. Dengan membangun personal branding di lingkungan tertentu yang menjadi minat, kita akan mendapatkan nama untuk dicari nanti di masa mendatang. Oleh karena itu, hendaknya setiap PNS selalu aktif dalam membangun pertemenan dengan misalnya terlibat dalam komunitas tertentu yang sesuai dengan visi masa depannya. Ini akan mempermudah kita dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai PNS dan membantu kita ketika mengembangkan bisnis atau kegiatan setelah pensiun.
Langkah 5 # Melakukan Investasi
Apapun kegiatan kita di masa pensiun pasti membutuhkan dana yang cukup , baik itu berasal dari uang pensiun bulanan atau tabungan yang dipunyai.Selain tabungan , pilihan melakukan investasi layak untuk dipertimbangkan. Memilih investasi yang tepat akan sangat bermanfaat karena pertumbuhannya dapat menjadi andalan pemasukan di masa depan. . Bahkan, prinsip jaminan pensiun pun sejatinya merupakan investasi pula.
Investasi dapat dilakukan dengan menyisihkan beberapa persen dari tabungan untuk investasi jangka panjang. Jenis investasi yang layak dipertimbangkan di antaranya dengan membeli emas, reksadana, saham, atau properti. Yang perlu diingat dalam dalam investasi adalah prinsip kehati-hatian terutama dalam investasi berupa saham dan reksadana . Lakukan investasi sewajarnya, jangan bernafsu atau tergiur hasil besar karena yang penting dalam investasi bukanlah besar dananya , tapi waktu dan konsistensinya.
oleh : Habibu Rokhman ( Pengelola website / situs BKD Trenggalek )