Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Pemberhentian Sementara PNS
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2013
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Batas Usia Pensiun PNS yang menduduki Jabatan Fungsional
- Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.7-3/99 Tentang Batas Usia Pegawai Negeri Sipil
Persyaratan
- DPCP
- FC. SK CPNS
- FC. SK Pangkat Terakhir
- FC. SK Berkala Terakhir
- FC. Kartu Keluarga
- FC. Akte Nikah/Akte Cerai/Surat Kematian/Suket Janda/Duda
- FC. Karpeg
- FC. Kartu Taspen
- FC. Konversi NIP
- FC. SKP 2 tahun terakhir
- FC. Akte Kelahiran Anak
- FC. SK Jabatan Terakhir
- FC. SK Tim Penguji Kesehatan Pensiun Tidak Cakap Jasmani Rohani (TCJR)
- FC. SK Penambahan Masa Kerja
- Daftar Riwayat Pekerjaan
- Daftar Susunan Keluarga
- Form SP4
- Surat Keterangan masih kuliah
- Pas foto 3 x 4 sebanyak 7 lembar
Prosedur
- Mengambil Data Pensiun lewat data Simpeg dan Data Perangkat Daerah
- Memverifikasi berkas permohonan pensiun yang telah masuk dari masing-masing Perangkat Daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
- Memasukan data ke dalam SAPK pensiun secara online dan print out SAPK
- Membuat Surat Pengantar usulan pensiun dan mengirim berkas usulan pensiun yang telah memenuhi syarat ke BKN Pusat dan Kanreg II BKN
Waktu Pelayanan
6 hari kerja
Biaya/Tarif
–
Produk
Surat Pengantar
Pengelolaan Pengaduan
1 . Kotak saran Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek
2. website BKD www.bkd.trenggalekkab.go.id
3. email bkd@bkd.trenggalekkab.go.id
4.Petugas penerima pengaduan di Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek
Sumber : KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR: 188.4/ 028 /35.03.028/2017