Mutasi PNS

Dasar Hukum

  1. Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan , Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
  5. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.

Persyaratan

  1. Foto copy legalisir Kartu Pegawai (KARPEG)
  2. Foto copy legalisir Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil
  3. Foto copy legalisir Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil
  4. Foto Copy legalisir Surat Kenaikan Pangkat terakhir
  5. Foto Copy legalisir SK Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional dan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional
  6. Foto Copy legalisir Ijazah (Ijazah tertulis di SK Pangkat Terakhir)
  7. Foto Copy legalisir Penilaian Angka Kredit (PAK) terakhir (bagi Fungsoinal tertentu)
  8. Foto Copy legalisir SKP,Capaian SKP, Prestasi Kerja PNS tahun terakhir
  9. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  10. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  11. Surat Keterangan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (Asal) tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin
  12. Surat Pernyataan Pribadi bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Trenggalek
  13. Daftar Riwayat Hidup
  14. Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah (RSUD/Puskesmas)
  15. Pas photo seluruh badan terbaru berwarna

  1. Foto copy legalisir Kartu Pegawai (KARPEG)
  2. Foto copy legalisir Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil
  3. Foto copy legalisir Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil
  4. Foto Copy legalisir Surat Kenaikan Pangkat terakhir
  5. Foto Copy legalisir SK Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional
  6. Foto Copy legalisir Ijazah (Ijazah tertulis di SK Pangkat Terakhir)
  7. Foto Copy legalisir Penilaian Angka Kredit (PAK) terakhir (bagi Fungsoinal tertentu)
  8. Foto Copy legalisir SKP,Capaian SKP, Prestasi Kerja PNS tahun terakhir
  9. Bezetting / Analisa Kebutuhan dari Kepala Unit Kerja/SKPD
  10. Surat Pernyataan bersedia untuk melepaskan dari Kepala SKPD
  11. Khusus bagi PNS dari Sekolah/Unit Dikpora Kecamatan harus melampirkan Surat rekomendasi bersedia melepas dari Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olah Raga Kab. Trenggalek
  12. Surat Keterangan Atasan langsung Suami (apabila PNS/TNI/POLRI)
  13. Foto copi SK pangkat terakhir suami ybs
  14. Foto copi Surat Nikah

  1. Mutasi intern dilaksanakan karena kebutuhan organsasi
  2. Bezetting / Analisa Kebutuhan dari Kepala Unit Kerja/SKPD
  3. Foto Copy legalisir Surat Kenaikan Pangkat terakhir
  4. Surat Pernyataan melepas dari Kepala Unit Kerja/SKPD bagi yang melepas
  5. Surat Pernyataan Menerima dari Kepala Unit Kerja/SKPD bagi yang menerima

Prosedur

  1. PNS dari Luar Pemkab. Trenggalek mengajukan permohonan disampaikan kepada Bupati Trenggalek melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek dengan dilampiri sebagaimana persyaratan di atas.
  2. Berkas usulan diverifikasi, apabila memenuhi syarat administrasi dan formasi maka akan diberi surat panggilan untuk wawancara, sedangan yang tidak memenuhi syarat administrasi dan formasi maka akan disampaikan surat pemberitahuan.
  3. Tim Pengelolaan Pemindahan melakukan wawancara dan hasil dari wawancara tersebut, baik yang memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat akan dilaporkan kepada Bupati Trenggalek.
  4. Bagi yang memenuhi syarat wawancara akan disampaikan surat rekomendasi diterima, sedangkan yang tidak memenuhi syarat akan disampaikan surat pemberitahuan yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek

  1. PNS lingkup Pemkab. Trenggalek mengajukan permohonan kepada Kepala SKPD (berjenjang), kemudian Kepala SKPD meneruskan dan menyampaikan kepada Bupati Trenggalek Trenggalek dengan tembusan Badan Kepegawaian yang dilampiri sebagaimana persyaratan di atas.
  2. Berkas usulan yang masuk ke BKD akan diverifikasi, dievaluasi berdasarkan formasi kebutuhan, kemudian memberikan pertimbangan teknis kepada Bupati Trenggalek
  3. Apabila pertimbangan teknis sebagaimana tersebut disetujui oleh Bupati Trenggalek, maka akan disampaikan surat penglepasan yang di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kab. Trenggalek
  4. Apabila pertimbangan teknis sebagaimana tersebut tidak disetujui oleh Bupati Trenggalek, maka akan disampaikan surat pemberitahuan yang di tanda tangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek

  1. Mutasi Intern dilaksanakan karena kebutuhan organisasi
  2. Kepala SKPD dapat mengajukan permohonan usulan mutasi disampaikan kepada Bupati Trenggalek dengan tembusan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek dengan dilampiri sebagaimana persyaratan di atas.
  3. Berkas usulan diverifikasi, apabila memenuhi syarat administrasi dan formasi akan dibahas di Tim Pengelolaan Pemindahan untuk dibahas lebih lanjut
  4. Hasil pembahasan dari Tim Pengelolaan Pemindahan disampaikan kepada Bupati Trenggalek untuk mendapat persetujuan
  5. Bagi yang mendapatkan persetujuan dari Bupati Trenggalek, maka akan disampaikan konsep SK Mutasi, dan apablia sudah di tandatangani maka dibuatkan Petikan Keputusan Bupati Trenggalek yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawajan Daerah Kab. Trenggalek yang selanjutnya disampaikan kepada SKPD yang mengajukan permohonan

Waktu Pelayanan

  • Untuk wawancara akan dilaksanakan selama 1 (satu) tahun sebanyak 6 (enam) kali dan surat pemberitahuan paling lambat 1 minggu setelah wawancara

  • 1 s/d 2 bulan

  • 1 s/d 2 bulan

Biaya

tidak dipungut biaya (gratis)


Produk

  1. Surat Rekomendasi bagi Mutasi Masuk ke Pemerintah Kabupaten Trenggalek
  2. Surat Rekomendasi bagi Mutasi Keluar dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek
  3. SK Mutasi PNS

Pengelolaan Pengaduan

  1. Kotak saran Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek
  2. website BKD www.bkd.trenggalekkab.go.id
  3. email bkd@bkd.trenggalekkab.go.id
  4. Petugas penerima pengaduan di Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek

 

Sumber :

KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK

NOMOR: 188.4/ 028 /35.03.028/2017