Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS apabila yang bersangkutan telah memiliki syarat-syarat yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dan mendapat penilaian rata-rata cukup dalam penilaian pelaksanaan pekerjaannyaa.
Besaran kenaikan gaji berkala ini disesuaikan dengan tabel gaji dan masa kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu.
Cuti diberikan dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani, maka kepada PNS setelah bekerja selama jangka waktu tertentu perlu diberikan cuti.
Cuti adalah hak PNS, oleh sebab itu pelaksanaan cuti hanya dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu apabila kepentingan dinas mendesak.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Prgawai Negeri.
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Pestasi Kerja PNS.
Persyaratan
- Pengantar Kepala OPD.
- Daftar Nominatif Usulan Kenaikan Gaji Berkala
- FC SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- FC SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
- FC Penilaian Prestasi Kerja Terakhir
Prosedur
- PNS yang bersangkutan mengajukan Kenaikan Gaji Berkala kepada Kepala OPD
- OPD mengirimkan usulan Kenaikan Gaji Berkala Kepada BKD
- Verifikasi berkas Usulan Kenaikan Gaji Berkala oleh Bidang Formasi dan Informasi
- Pengajuan draf Kenaikan Gaji Berkala kepada Kepala BKD
- Penandatanganan dan Penerbitan SK Kenaikan Gaji Berkala
- Penyerahan SK Kenaikan Gaji Berkala kepada OPD
Waktu Pelayanan
6 (enam) hari kerja
Biaya/ Tarif
Tidak ada
Produk
SK Kenaikan Gaji Berkala
Pengelola Pengaduan
1. Kotak saran Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek
2. website BKD www.bkd.trenggalekkab.go.id
3. email bkd@bkd.trenggalekkab.go.id
4. Petugas penerima pengaduan di Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek
Sumber : KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR: 188.4/ 028 /35.03.028/2017