Setiap warga negara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dan para pelamar yang diterima harus melalui masa percobaan dengan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
CPNS diangkat menjadi PNS setelah melalui masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan selama-lamnya 2 (dua) tahun.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah seseorang yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu Jabatan Negeri atau diserahi tugas lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CPNS yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan diangkat menjadi PNS dalam pangkat tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat-syarat CPNS dapat diangkat menjadi PNS adalah sebagai berikut:
- Telah menunjukan kesetiaan dan ketaatan penuh kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah;
- Telah menunjukan sikap dan budi pekerti yang baik;
- Telah menunjukan kecakapan dalam melakukan tugas;
- Telah mengikuti Diklat Prajabatan;
- Telah memenuhi syarat-syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS.