Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 Tentang Pemeliharaan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta Keluarga
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
Persyaratan
- Blanko SPP
- SKPP
- FC SK Pensiun
- FC SK CPNS (dilegalisir)
- FC Karpeg
- FC KTP
- Pas Foto 3 x 4 suami/istri 2 lembar
- Suket Kuliah (usia 21 s/d 25 tahun)
- Suket Belum Menikah dan Belum Bekerja dari Desa/Kelurahan
- FC Karpeg suami/istri
- FC Karip suami/istri
- FC NPWP
- FC Kartu Taspen
- FC Buku Rekening
- FC Surat/Akta Nikah
(Masing-masing Persyaratan dibuat rangkap 2)
Prosedur
- Mengundang, membagi SK Pensiun dan Blanko Taspen kepada PNS yang memasuki Purna Tugas
- Memverifikasi berkas persyaratan pencairan Taspen, Gaji Pensiun dan Penerbitan KARIP
- Mengirim berkas persyaratan pencairan Taspen, Gaji Pensiun dan penerbitan KARIP
Waktu Pelayanan
4 hari kerja
Biaya/Tarif
–
Produk
Surat Pengantar
Pengelolaan Pengaduan
1 . Kotak saran Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek
2. website BKD www.bkd.trenggalekkab.go.id
3. email bkd@bkd.trenggalekkab.go.id
4.Petugas penerima pengaduan di Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek
Sumber : KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR: 188.4/ 028 /35.03.028/2017