Ijin Belajar Bagi PNS

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Program Studi di luar Domisili Perguruan Tinggi;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Perguruan Tinggi;
  9. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun 2011 Tahun 2003 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  10. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 802/303/SJ perihal Petunjuk Pemberian Ijin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil;
  11. Surat Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 595/D5.1/T/2007 perihal Larangan Kelas Jauh dan Kelas Sabtu Minggu;
  12. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil;
  13. Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor : 870/322/406.035/2013 tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar.

Persyaratan
1. Pegawai Negeri Sipil yang berminat mengajukan permohonan kepada Bupati dengan tembusan Badan Kepegawaian Daerah;
2. Surat keterangan dari Kepala Perangkat daerah untuk mengikuti pendidikan, yang menerangkan bahwa :

  • Pendidikan yang ditempuh linier dengan ijasah sebelumnya dan benar-benar dibutuhkan oleh Perangkat Daerah karena keterkaitan dengan tupoksi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
  • Perkuliahan dilaksanakan di luar jam kerja pada hari kerja (Senin s/d Jum’at);
  • Lokasi perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan jarak dan waktu tempuh masih dalam batas wajar untuk bisa ditempuh.

3. Uraian tugas dan pekerjaan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Kepala Perangkat Daerah;
4. Surat Pernyataan ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Kepala Perangkat Daerah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sanggup menanggung semua biaya pendidikan serta tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijasah (bermaterai Rp. 6.000,00);
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
6. Foto copy ijasah dan transkrip terakhir;
7. Foto copy SK CPNS dan PNS dilegalisir;
8. Foto copy SK pangkat terakhir dilegalisir;
9. Foto copy SKP 2 (dua) tahun terakhir dilegalisir;
10. Surat keterangan dari lembaga pendidikan yang menerangkan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru (memuat tahun ajaran pendidikan);
11. Foto copy surat akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT);
12. Jadwal perkuliahan;
13. Surat pernyataan dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih mengikuti perkuliahan (belum lulus);
14. Foto copy surat keterangan / ijin dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi bagi Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan perkuliahan di luar domisili, kecuali Universitas Terbuka (UT);
15. Surat keterangan tentang kebutuhan formasi dari Kepala Perangkat Daerah, khusus untuk pengajuan Ijin Belajar di Perguruan Tinggi dengan jarak dan waktu tempuh melebihi ketentuan.


Prosedur

  1. Permohonan Ijin Belajar PNS kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah
  2. Kepala Badan Kepegawaian Daerah menerima permohonan Ijin Belajar PNS dan memerintahkan pejabat dan fungsional umum memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi
  3. Kasubbid. Pengembangan Karier dibantu Pejabat Fungsional Umum memproses kelengkapan administrasi Ijin Belajar PNS
  4. Persetujuan dan Pengesahan Surat Ijin Belajar PNS
  5. Menyampaikan Surat Ijin Belajar PNS

Waktu Pelayanan

1 (satu) s/d 2 (dua) minggu


Biaya/ Tarif

Tidak ada


Produk

Surat Ijin Belajar


Pengelola Pengaduan

1. Kotak saran Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek

2. website BKD www.bkd.trenggalekkab.go.id

3. email bkd@bkd.trenggalekkab.go.id

4. Petugas penerima pengaduan di Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek

 

Sumber :

KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK

NOMOR: 188.4/ 028 /35.03.028/2017