KARIS/KARSU adalah kartu identitas istri/suami PNS, dalam arti bahwa pemegangnya adalah istri/suami sah dari PNS yang bersangkutan. KARIS/KARSU ini berlaku selama yang bersangkutan menjadi istri/suami sah dari PNS yang bersangkutan.
KARIS/KARSU salah satu persyaratan untuk mendapatkan pensiun/pensiun janda atau duda dari PNS.
Dasar Hukum
- UU No. 8 Tahun 1974 jo UU No. 43 Tahun 1999;
- Kep. BKN No. 115.a/KEP/1983 jo Kep. Ka. BKN No. 007/KEP/1988.
Persyaratan
- Usul dan Surat pengantar dari Unit Kerja atau Perangkat Daerah yg bersangkutan;
- Photo Copy Legalisir SK CAPEG & PNS;
- Photo Copy Legalisir SK Pangkat Terakhir;
- Photo Copy Surat Nikah Legalisir KUA setempat;
- Pasphoto Ukuran 2×3 sebanyak 3 lembar (Hitam Putih);
- Mengisi Formulir I.B surat edaran BKN No. 08/SE/1983(Bagi PNS yg menikah tahun 1983 keatas). download
- Usul dan Surat pengantar dari Unit Kerja atau Perangkat Daerah yg bersangkutan;
- Surat kehilangan dari kepolisian/surat keterangan rusak (KARPEG yang rusak)
- Photo copy Legalisir SK Pangkat Terakhir;
- Photo Copy Legalisir;
- Photo Copy Surat Nikah Legalisir KUA setempat;
- Pasphoto Ukuran 2×3 sebanyak 3 lembar (Hitam Putih);
- Mengisi Formulir I.B surat edaran BKN No. 08/SE/1983(Bagi PNS yg menikah tahun 1983 keatas). download
*) Untuk pembuatan karis/karsu pernikahan kedua dst. dalam kondisi:
- Suami/istri sebelumnya meninggal, dilampiri surat keterangan dari kelurahan/desa
- Suami/istri sebelumnya cerai, dilampiri surat cerai
Prosedur
- PNS yang mengusulkan KARIS/KARSU menyampaikan berkas usulan ke BKD;
- Berkas persyaratan direkap oleh Bidang Formasi dan Informasi;
- BKD melalui Bidang Formasi dan Informasi memfasilitasi pengusulan berkas yang memenuhi syarat ke BKN;
- Jika KARIS/KARSU telah terbit maka PNS yang mengusulkan KARIS/KARSU dihubungi pihak BKD;
Waktu Pelayanan
- Berkas usulan direkap setiap kali ada
- Untuk fasilitasi ke BKN secara berkala, dalam satu tahun dilakukan 4 (empat) kali
Biaya/ Tarif
Tidak ada
Produk
Kartu Istri (KARIS)/Kartu Suami (KARSU)
Pengelola Pengaduan
1. Kotak saran Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek
2. website BKD www.bkd.trenggalekkab.go.id
3. email bkd@bkd.trenggalekkab.go.id
4. Petugas penerima pengaduan di Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek
Sumber : KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR: 188.4/ 028 /35.03.028/2017