Fasilitasi Penerbitan Karis/Karsu

KARIS/KARSU adalah kartu identitas istri/suami PNS, dalam arti bahwa pemegangnya adalah istri/suami sah dari PNS yang bersangkutan. KARIS/KARSU ini berlaku selama yang bersangkutan menjadi istri/suami sah dari PNS yang bersangkutan.

KARIS/KARSU salah satu persyaratan untuk mendapatkan pensiun/pensiun janda atau duda dari PNS.

Dasar Hukum

  1. UU No. 8 Tahun 1974 jo UU No. 43 Tahun 1999;
  2. Kep. BKN No. 115.a/KEP/1983 jo Kep. Ka. BKN No. 007/KEP/1988.

Persyaratan

  1. Usul dan Surat pengantar dari Unit Kerja atau Perangkat Daerah yg bersangkutan;
  2. Photo Copy Legalisir SK CAPEG & PNS;
  3. Photo Copy Legalisir SK Pangkat Terakhir;
  4. Photo Copy Surat Nikah Legalisir KUA setempat;
  5. Pasphoto Ukuran 2×3 sebanyak 3 lembar (Hitam Putih);
  6. Mengisi Formulir I.B surat edaran BKN No. 08/SE/1983(Bagi PNS yg menikah tahun 1983 keatas). download

  1. Usul dan Surat pengantar dari Unit Kerja atau Perangkat Daerah yg bersangkutan;
  2. Surat kehilangan dari kepolisian/surat keterangan rusak (KARPEG yang rusak)
  3. Photo copy Legalisir SK Pangkat Terakhir;
  4. Photo Copy Legalisir;
  5. Photo Copy Surat Nikah Legalisir KUA setempat;
  6. Pasphoto Ukuran 2×3 sebanyak 3 lembar (Hitam Putih);
  7. Mengisi Formulir I.B surat edaran BKN No. 08/SE/1983(Bagi PNS yg menikah tahun 1983 keatas). download

*) Untuk pembuatan karis/karsu pernikahan kedua dst. dalam kondisi:

  • Suami/istri sebelumnya meninggal, dilampiri surat keterangan dari kelurahan/desa
  • Suami/istri sebelumnya cerai, dilampiri surat cerai

Prosedur

  1. PNS yang mengusulkan KARIS/KARSU menyampaikan berkas usulan ke BKD;
  2. Berkas persyaratan direkap oleh Bidang Formasi dan Informasi;
  3. BKD melalui Bidang Formasi dan Informasi memfasilitasi pengusulan berkas yang memenuhi syarat ke BKN;
  4. Jika KARIS/KARSU telah terbit maka PNS yang mengusulkan KARIS/KARSU dihubungi pihak BKD;

Waktu Pelayanan

  1. Berkas usulan direkap setiap kali ada
  2. Untuk fasilitasi ke BKN secara berkala, dalam satu tahun dilakukan 4 (empat) kali

Biaya/ Tarif

Tidak ada


Produk

Kartu Istri (KARIS)/Kartu Suami (KARSU)


Pengelola Pengaduan

1. Kotak saran Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek

2. website BKD www.bkd.trenggalekkab.go.id

3. email bkd@bkd.trenggalekkab.go.id

4. Petugas penerima pengaduan di Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek

 

Sumber :

KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK

NOMOR: 188.4/ 028 /35.03.028/2017