Dasar Hukum
1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2. Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009
6. Keputusan Presiden No. 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS;
7. Masing masing peraturan tentang jabatan fungsional tertentu baik yang diatur sendiri oleh Menteri Pendayagunaan aparatur Negara, maupun yang diatur secara bersma sama oleh menteri yang membidangi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
8. Peraturan Presiden tentang penetapan tunjangan jabatan bagi masing masing Jabatan Fungsional Tertentu
Persyaratan
1. Foto Copy Legalisir SK CPNS
2. Foto Copy Legalisir SK PNS
3. Foto Copy Legalisir Ijazah Terakhir
4. Foto Copy Legalisir Diklat Dasar Fungsional/ Uji Kompetensi
5. Penetapan Angka Kredit (Dasar)
6. Foto Copy legalisir Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 2 Tahun terakhir
Prosedur
1. Menerima Berkas Usulan dari OPD
2. Memverivikasi Berkas Usulan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan
3. Membuat telaahan staf dari berkas usulan yang telah memenuhi persyaratan beserta Konsep SK Pengangkatan Kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan
4. Membuat Petikan SK Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional
5. Mendistribusikan Petikan SK Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional kepada OPD
Waktu Pelayanan
14 hari kerja
Biaya/ Tarif
–
Produk
SK Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional
Pengelola Pengaduan
1. Kotak saran Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek
2. website BKD https://bkd.trenggalekkab.go.id
3. email bkd@bkd.trenggalekkab.go.id
4. Petugas penerima pengaduan di Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek