Penyediaan Data dan Informasi Kepegawaian

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  4. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  5. Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2014 tentang Penjabaran Tupoksi BKD

Persyaratan

  1. Surat permintaan resmi penyediaan data dan informasi kepegawaian yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek dan ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah atau yang diberikan kewenangan atas nama Kepala Perangkat Daerah atau kepala instansi/badan/lembaga baik pemerintah maupun swasta atau perorangan
  2. Lampiran surat berupa format penyediaan data dan informasi (jika ada dan diperlukan format khusus)
  3. Pemohon berupa instansi/ badan/lembaga baik pemerintah maupun swasta adalah yang didirikan secara resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  4. Pemohon perorangan untuk kepentingan tertentu misalnya untuk kepentingan akademis atau lainnya dapat dilayani selama surat permintaan penyediaan data dan informasi kepegawaian disetujui oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek dengan disposisi tertulis
  5. Mencantumkan alamat pemohon, alamat e-mail (jika ada) dan nomor telepon yang dapat dihubungi pada surat permintaaan layanan penyediaan data dan informasi

Prosedur

  1. Mengirimkan surat permintaan resmi data dan informasi kepegawaian yang telah dibuat melalui Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek
  2. Permintaan data dan informasi diproses oleh Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) Permintaan Data dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek
  3. Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek menyerahkan/mengirimkan data dan informasi yang diminta kepada pemohon secara langsung/melalui surat resmi atau e-mail resmi Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek (sesuai permintaan)
  4. Permintaan data dan informasi yang tidak ada dalam kewenangan Badan Kepegawaian Daerah atau yang merupakan rahasia sesuai perundangan atau yang tidak dapat dipenuhi karena pertimbangan teknis akan diberikan pemberitahuan resmi kepada pemohon melalui surat resmi Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek

Waktu Pelayanan

3 (tiga) hari kerja setelah surat permohonan didisposisi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek dan Kepala Bidang Formasi dan Informasi Kepegawaian dengan catatan untuk permintaan data dan informasi yang format data terlampir dalam surat permohonan maksimum 3 macam dan atau jika hasil laporan dicetak maksimum 10 lembar


Biaya/ Tarif

Tidak dipungut biaya apapun (gratis)


Produk

Data dan informasi kepegawaian dalam bentuk tercetak dan atau dalam bentuk berkas komputer dengan dalam file spreadsheet atau word document atau PDF (sesuai permintaan)


Pengelola Pengaduan

1. Kotak saran Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek

2. website BKD www.bkd.trenggalekkab.go.id

3. email bkd@bkd.trenggalekkab.go.id

4. Petugas penerima pengaduan di Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek

 

Sumber :

KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK

NOMOR: 188.4/ 028 /35.03.028/2017