Peninjauan Masa Kerja (PMK)

Apabila seorang Calon Pegawai Negeri Sipil telah mempunyai pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok, diberikan gaji pokok yang segaris dengan pengalaman kerjanya yang telah ditetapkan sebagai masa kerja golongan. Setinggi-tingginya ditetapkan berdasarkan gaji pokok maksimum dalam golongan ruang yang bersangkutan setelah dikurangi dengan 2 (dua) kali kenaikan gaji berkala yang terakhir dalam golongan ruang tersebut.
(Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977)

Masa kerja yang diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pokok pengangkatan pertama adalah :

  • Selama menjadi Pegawai Negeri, kecuali selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara;
  • Selama menjadi Pejabat Negara;
  • Selama menjalankan tugas pemerintahan
    Antara lain masa penugasan sebagai :
    a. Lokal staf pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
    b. Pegawai tidak tetap dengan Kep. Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat;
    c. Perangkat Desa
    d. Pegawai/Tenaga pada Badan-badan Internasional;
    e. Petugas pada pemerintahan lainnya yang penghasilannya dibebankan pada APBN.
  • Selama menjalankan kewajiban untuk membela negara
    Antara lain masa penugasan sebagai :
    a. Prajurit Wajib;
    b. Sukarelawan.
  • Selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik pemerintah (BUMN dan BUMD).
    (Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002)

Masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan-badan pemerintah(termasuk perusahaan swasta asing yang berbadan hukum) yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 (satu) tahun dan tidak terputus-putus, diperhitungkan ½ (setengah) sebagai masa kerja untuk penetapan gaji pokok dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tahun.
(Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002)

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang No. 13 Tahun 1999.
  2. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2001 jo. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2003
  3. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1997 jo. Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2003
  4. Keputusan Kepala BKN No. 11 Tahun 2002

Persyaratan :

  1. Fotokopi sah SK CPNS, PNS dan Pangkat Terakhir
  2. Fotokopi sah Kartu Pegawai
  3. Fotokopi sah DP-3 Tahun Terakhir.
  4. Fotokopi sah Ijasah awal s/d terakhir.
  5. Fotokopi sah SK Honor dari awal melaksanakan tugas hingga terakhir pada instansi pemerintah maupun swasta (bagi honorer pada sekolah swasta SK ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan bagi yang bekerja pada instansi swasta ditandatangi oleh Direktur).
  6. Fotokopi sah Surat Perjanjian Kerja.
  7. Fotokopi sah Surat Keputusan Pemberhentian sebagai tenaga Honor.
  8. Daftar Riwayat Hidup dan Riwayat Pekerjaan.
  9. Berkas disusun sesuai urutan diatas dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap.