Cuti PNS

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu.

Cuti diberikan dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani, maka kepada PNS setelah bekerja selama jangka waktu tertentu perlu diberikan cuti.

Cuti adalah hak PNS, oleh sebab itu pelaksanaan cuti hanya dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu apabila kepentingan dinas mendesak.

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil;
  3. Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 01/SE/1997 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti PNS;

Persyaratan

PNS membuat surat permohonan, melampirkan berkas :

  1. Foto copy SK PNS;
  2. Foto copy SK Pangkat terakhir;
  3. Foto KTP;
  4. Surat Keterangan syah pendukung alasan cuti;

Prosedur

  1. Atasan Langsung dan Kepala SKPD memberikan tanda tangan persetujuan atas permohonan cuti bawahan yang sudah memenuhi persyaratan;
  2. Kepala SKPD/ Pejabat lain yang berwenang menanda tangani surat pengantar permohonan cuti ke Bupati cq Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek;
  3. Kepala Badan Kepegawaian Daerah memerintahkan kepada pejabat yang membidangi untuk diadakan penelitian apakah persyaratan cuti sudah memenuhi persyaratan;
  4. Atas delegasi yang telah diberikan Bupati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah menandatangi surat cuti pegawai yang telah memenuhi persyaratan;
  5. Petugas yang membidangi menyampaikan surat ijin cuti kepada yang bersangkutan.

Waktu Pelayanan

1 (satu) hari s/d 3 (tiga) hari


Biaya/ Tarif

Tidak ada


Produk

Surat Ijin Cuti PNS


Pengelola Pengaduan

1. Kotak saran Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek

2. website BKD www.bkd.trenggalekkab.go.id

3. email bkd@bkd.trenggalekkab.go.id

4. Petugas penerima pengaduan di Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek

 

Sumber :

KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK

NOMOR: 188.4/ 028 /35.03.028/2017