Pensiun PNS

Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap PNS yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara.

Syarat-syarat untuk mendapat hak pensiun adalah sebagi berikut:

  1. Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun (batas usia pensiun sesuai dengan PP No. 32 Tahun1979 yaitu pada usia 56 tahun);
  2. Telah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri;
  3. Memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun.

Untuk memperoleh Pensiun Pegawai, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan kepada pejabat yang berwenang dengan disertai:

  1. Fotocopi SK CPNS dan PNS;
  2. Fotocopi SK Peninjauan masa kerja;
  3. Fotocopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  4. Fotocopi SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir;
  5. Fotocopi DP3 terakhir;
  6. FotocopiKARPEG
  7. Fotocopi KARIS/KARSU
  8. Fotocopi Surat Nikah (dilegalisisr Lurah dan Camat);
  9. Daftar Susunan keluarga ditandatangani Lurah dan Camat;
  10. Pasfoto ukuran 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing sejumlah 10 lembar.
  11. Surat keterangan kematian atau salinannya yang disahkan oleh yang berwajib ( tambahan untuk pensiun janda/duda);
  12. Surat keterangan kematian (istri atau suami dari PNS pensiun) yang disahkan oleh yang berwajib, fotocopi surat kelahiran anak dan surat keterangan dari yang berwajib yang menerangkan bahwa anak (anak-anak) itu tidak pernah kawin dan tidak mempunyai penghasilan sendiri (tambahan untuk pensiun janda/duda yang diberikan kepada anak);
  13. Surat keterangan dari Bupati/walikota/Kepala Daerah Tk.II yang bersangkutan yang menyatakan bahwa orang tua yang bersangkutan adalah orang tua kandung, atau dalam hal orang tua kandung telah meninggal dunia, orang tua yang secara sah telah mengangkat sebagai anak angkat PNS yang bersangkutan (tambahan untuk pensiun janda/duda yang diberikan kepada orang tua PNS).