Pengumuman Uji Publik Pendataan Tenaga Non ASN Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun 2022
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022 perihal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non Aparatur Sipil
Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka Pemerintah Kabupaten Trenggalek mempublikasikan pengumuman uji publik pendataan tenaga non ASN Pemerintah Kabupaten Trenggalek tahun 2022.
Bagi masyarakat yang mengetahui adanya ketidaksesuaian daftar Tenaga Non-ASN sebagaimana terlampir dengan ketentuan pendataan Tenaga Non-ASN sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/1511/M.SM.O1.OO/2O22 tanggal 22 Juli 2022 dapat melaporkan atau melakukan aduan melalui alamat : https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/pra_finalisasi (dengan mencantumkan nomor urut, nama dan unit kerja Tenaga Non ASN yang diadukan pada kolom aduan) paling lambat tanggal 10 Oktober 2O22.
Apabila sampai dengan tanggal 10 Oktober 2022 tidak ada yang melakukan keberatan atau konfirmasi maka data Tenaga Non ASN ini dinyatakan telah valid dan selanjutnya dilakukan finalisasi pendataan.
Pengumuman selengkapnya dapat dilihat di bawah ini :
Download pengumuman diatas -> DISINI