TPP Adalah Kita
……TPP Adalah Kita………..
“…..Dan semoga nantinya barokah karena kita memang layak menerima.”
Petikan pernyataan tersebut masih terngiang dan begitu menggugah. Disampaikan oleh Ibu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek kepada segenap karyawan-karyawati BKD dalam rangka mempersiapkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan untuk penghitungan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dalam hal tersebut Bupati Trenggalek belum lama ini menetapkan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil. Masih cukup hangat mengingat Perbup tersebut baru ditetapkan pada tanggal 2 Maret 2021 sekaligus menjadi acuan dalam pemberian TPP terhitung mulai Januari 2021.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa salah satu dasar pertimbangan ditetapkannya Perbup terbaru tersebut adalah untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga formulasi penghitungan besaran TPP mengacu pada penilaian Produktifitas Kerja sebesar 30% dan penilaian Disiplin Kerja sebesar 70%. Sebagai parameter besaran TPP PNS adalah Kelas Jabatan, Indeks Kapasitas Fiskal Daerah, Indeks Kemahalan Konstruksi dan Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Sedangkan kriteria pemberian TPP didasarkan pada Beban Kerja, Prestasi Kerja, Kondisi Kerja, Kelangkaan Profesi dan Pertimbangan Objektif Lainnya. Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) TPP dibayarkan sesuai dengan Jabatan dalam Keputusan Bupati tentang pengangkatan sebagai CPNS terhitung dari tanggal Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Besarannya adalah 80% dari nilai TPP kelas jabatan sampai diangkat menjadi PNS bagi CPNS Formasi Jabatan Administrasi dan 80% dari nilai TPP kelas jabatan sampai diangkat dalam Jabatan Fungsional bagi CPNS Formasi Jabatan Fungsional.
Kembali pada pernyataan Ibu Kepala Badan, tersusun dari kata-kata yang sederhana menjadi kalimat yang memiliki makna begitu mendalam. Sebuah konsep barokah yang coba disampaikan kepada seluruh anggota tim beliau. Barokah atau dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan istilah berkah memiliki arti karunia Tuhan yang mendatangkan kebaikan bagi kehidupan manusia. Dalam konteks TPP, maka yang dimaksud karunia tersebut adalah TPP yang kita dapatkan. Namun kata barokah tesebut diikuti dengan kalimat “… karena kita memang layak menerima”. Jika kita maknai dengan utuh maka, Tambahan Penghasilan Pegawai yang kita terima akan menjadi karunia yang mendatangkan kebaikan apabila kita memang layak menerimanya. Sebuah pesan kasualitas/ sebab-akibat yang begitu halus disampaikan oleh beliau. Sebagai seorang pemimpin tentu pesan tersebut menjadi salah satu upaya beliau dalam melaksanakan kewajiban dengan mengingatkan seluruh timnya untuk benar-benar memantaskan diri menerima TPP. Karena dengan kepantasan/ kelayakan tersebutlah TPP yang kita terima akan dapat mendatangkan kabaikan bagi kehidupan kita juga keluarga. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah:
“Apakah kita layak menerima Besaran TPP tersebut ?”
Sebuah pertanyaan yang seharusnya kita dengungkan setiap saat. Terlepas dari sistem penghitungan kinerja (e-kinerja) yang harus selalu kita update setiap harinya, saya sendiri meyakini bahwa sebenarnya kita tahu dan sangat memahami posisi kita terhadap pertanyaan tersebut. Apakah kita layak menerima atau tidak? Kalaupun kita berhak menerima TPP apakah besaran TPP tersebut telah benar-benar merepresentasikan kinerja kita? Namun, seringkali kita bahkan memulai ketidakjujuran dari dalam diri kita, kita berbohong pada diri sendiri dengan berbagai argumen pembenaran bahwa kita memang layak menerima besaran TPP tersebut. Kita seringkali lupa bahwa porsi 70% Disiplin Kerja sebagai penentu besaran TPP tidak hanya sebatas ketertiban kita masuk dan pulang kerja tapat pada waktunya. Namun lebih besar daripada hal tersebut, bagaimana kita menggunakan waktu kerja yang kita miliki setiap harinya. Apakah sudah kita gunakan untuk aktifitas pekerjaan yang produktif dengan memberikan output kinerja yang signifikan terhadap tujuan organisasi ataukah sebatas kesibukan yang kita sendiri sering bingung dalam menjelaskan outputnya? Kemudian 30% Produktifitas Kerja apakah benar-benar sudah dapat kita pertanggungjawabkan kualitas dari output kinerja kita?
Sistem penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang kedepan akan menggunakan e-kinerja tentu tidak luput dari celah manipulasi bagi penggunanya. Kita bisa saja melaporkan kinerja kita dalam kategori yang kita inginkan. Namun, kita tidak bisa memanipulasi keberkahan hasil kinerja kita. Kita bisa saja mendapatkan TPP 100% dengan segala daya dan upaya, namun kita juga harus ingat bahwa besarnya TPP yang kita dapatkan akan mendatangkan kebaikan atau tidak bagi kehidupan kita sangat tergantung pada tingkat kelayakan kita. Karena ibarat sesorang yang haus, dengan meminum segelas air yang didapatkan dengan cara yang baik dan benar akan dapat menghilangkan dahaganya, namun bisa jadi meskipun telah meminum air satu ember rasa dahaga tersebut tidak mengilang atau justru membuat kita lebih haus apabila air yang kita minum tidak kita dapatkan dengan cara yang baik dan benar.
Sebuah refleksi bersama, untuk saling mengingatkan dalam kebaikan. Salam.
oleh : Agus Setyawan (Assesor SDM Aparatur di BKD Trenggalek)