Surat Edaran Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar PNS
Dalam rangka mengembangkan SDM Aparatur, Pemerintah Kabupaten Trenggalek memberikan kesempatan yang luas, pelayanan dan perlindungan hukum kepada PNS yang berminat untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalismenya melalui pendidikan formal, yaitu dalam bentuk pemberian tugas belajar dan ijin belajar.
Terkait dengan hal tersebut, Pemkab Trenggalek telah menerbitkan ketentuan Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor: 893/380/35.03.028/2017. Selengkapnya bisa diundah di bawah ini:
Silahkan download