Sosialisasi Program JKK-JKM dan SOP Penyelesaian Pelanggaran Disiplin
Untuk menyamakan persepsi khususnya terkait pelaksanaan teknis program JKK dan JKM, BKD Trenggalek melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN pada hari Jumat, 16 September 2016 bertempat di Aula BKD Kab. Trenggalek. Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kepala BKD, Drs. Pariyo, dan diikuti oleh Pejabat Pengelola Kepegawaian seluruh SKPD lingkup Pemkab Trenggalek.
Menurut Kepala Bidang Pembinaan dan Penghargaan Pegawai, Sri Agustiani, S.H., sosialisasi ini sangat diperlukan karena selama ini masih banyak kabar yang simpang-siur terkait mekanisme dan klaim program JKK-JKM. Dengan diterbitkannya Perka BKN Nomor 5 Tahun 2016 yang merupakan petunjuk teknis dari PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi ASN, diharapkan sudah tidak ada lagi PNS yang belum memahami mekanisme penyelenggaraan program ini. “Oleh karena itu, dengan mengundang seluruh kasubbag kepegawaian, kami mengharapkan mekanisme pelaksanaan program JKK-JKM dapat tersampaikan kepada seluruh PNS”,ujarnya.
Selain sosialisasi JKK-JKM, dalam kegiatan tersebut juga dimasukkan agenda SOP Penyelesaian Kasus Pelanggaran Disiplin PNS dan juga terkait Penilaian Prestasi Kerja PNS. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PAN dan RB yang mewajibkan setiap Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah untuk melaporkan hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS kepada BKN paling lambat akhir Bulan Maret tahun berikutnya. Khusus untuk Penilaian Prestasi Kerja Tahun 2015 harus disampaikan ke BKN paling lambat 30 November 2016.
Materi dalam sosialisasi di atas dapat diunduh di bawah ini:
1. Materi sosialisasi JKK-JKM
2. Prosedur PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
3. Surat MenPAN-RB tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS