Selamat Datang TPP
Ucapan selamat datang TPP ( Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil ) mungkin sudah terlambat , karena pemberlakuan TPP di Kabupaten Trenggalek sudah sejak januari 2019 kemarin. Namun Ucapan selamat datang tersebut kalau dikaitkan dengan de facto kapan TPP tersebut bisa dinikmati PNS, maka ucapan selamat datang tersebut sama sekali belum terlambat.
Kalau kita flashback , memang TPP di Trenggalek membutuhkan jalan panjang untuk pelaksanaannya. Ini terjadi karena dibutuhkan persiapaan untuk banyak hal dan adanya beberapa kegiatan awal agar TPP tersebut bisa terlaksana. Dimulai pada tahap persiapan sejak tahun 2018 berupa : Pengenalan absensi online / finger Print serta kegiatan penamaan jabatan pelaksana sesuai permenpan 41 Tahun 2018, penentuan kelas jabatan dan harga dari jabatan tersebut. Puncak dari itu adalah terbitnya Peraturan Bupati Trenggalek Nomor : 61 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil , pada tanggal : 28 Desember 2018 sebagai dasar hukum pemberian TPP di kabupaten Trenggalek
Sejak awal tahun 2019 kemarin , persiapan untuk Pemberian TPP juga terus berlanjut . Kegiatan-kegiatan seperti Penerbitan SK baru untuk jabatan baru juga telah dilakukan , sampai tahap akhir dengan telah dilakukannya kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati nomor 61 tahun 2018 di gedung Bhawarasa Trenggalek, pada tanggal 20 Maret 2019.
Sebenarnya apakah TPP itu ?
Sebagaimana dikutip dari Perbup 61 tahun 2018 , pada awal disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Trenggalek memberikan TPP dengan tujuan : peningkatan kesejahteraan, motivasi dan disiplin Pegawai Negeri Sipil serta sebagai pemacu produktifitas kerja. Artinya , tujuan pemberian TPP tersebut menganut pemahaman umum bahwa apabila seorang pegawai lebih sejahtera maka motivasi dan disiplin kerjanya akan meningkat sehingga output kerjanya lebih baik lagi.
Kalau kita cermati Perbup 61 tahun 2018 , memang pelaksanaan pemberian TPP bagi PNS di lingkup Kabupaten Trenggalek terbilang lengkap, mulai dari dasar aturan , cara pemberian , penghitungan TPP , pemotongan TPP dan tata cara pembayaran TPP .
Pada pasal 4 dalam Perbup tersebut ditegaskan bahwa pemberian TPP didasarkan pada Kelas Jabatan dan disiplin kerja seorang PNS. Untuk Kelas jabatan dasar aturannya adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sedangkan disiplin kerja dinilai dari keaktifan kehadiran berdasarkan rekap absensi online/ finger print yang telah dilakukan.
Resiko PNS yang tidak displin memang tidak main-main, karena apabila ternyata secara komulatif terdapat hitungan tidak masuk kerja selama 10 hari dalam 1 bulan maka PNS tersebut tidak berhak mendapat TPP.
Keterangan lebih lanjut disebutkan bahwa jenis ketidakhadiran PNS sesuai Perbup tersebut terdiri dari : – TL ( terlambat ) – PSW ( pulang sebelum waktu ), Cuti ( TM dengan ijin ) dan TM (tidak masuk )
Aturan penghitungan TPP sebagai tersebut pada pasal 9 Perbup 61 tahun 2018 dihitung dengan lebih rinci meliputi: rumus penghitungan, harga dan satuan harga jabatan, serta pemotongan untuk TPP. Untuk rumus penghitungan yang digunakan adalah TPP = Harga X satuan harga jabatan tersebut. Sedangkan untuk Pemotongan menggunakan rumus : tidak hadir = jenisnya X hari tidak hadirnya.
Lebih lanjut dapat di lihat pada table berikut :
Untuk jenis ketidakhadiran dengan kategori TM tetap mendapatkan TPP , namun dengan jumlah pemotongan terbesar yaitu sejumlah 4 %.
Penutup uraian ini , mari kita sambut TPP di Kabupaten Trenggalek dengan lebih meningkatkan kinerja kita sabagai PNS , karena hanya dengan perbaikan dan peningkatan kinerja lah tujuan dari Pemberian TPP tersebut bisa terwujud dengan harapan semoga ke depan nilai TPP bisa bertambah , plus harapan PNS Trenggalek untuk juga mendapatkan Tukin ( Tunjungan Kinerja ) bisa terwujud.
Oleh : Habibu Rokhman ( Pengelola Situs/Web BKD Trenggalek)
Sayang sarana pendukung absensi tdk bisa dilengkapi dgn petalatan yang sempurna…kasihan unit instansi yg jauh ato tidak tercover dari signal telephone..apalagi kalau sedang mati lampu (pemadaman)..belum ada informasi yang akurat dalam mengantisipasinya..akhirnya yg benar² masuk kerja sudah sesuai dgn aturan jam masuk dan pulang tetap tidak bisa terekam..bahkan terpotong jam kerjanya..
Silakan disampaikan ke Perangkat Daerah induk Saudara. Sebagai informasi, untuk infrastruktur mesin fingerprint, mini PC dan akses internet dibawah pengelolaan Perangkat Daerah masing-masing agar tidak terjadi kendala. Demikian. Terima kasih atas perhatian Saudara. 🙂