Merencanakan Pensiun (Bagian I)
Pensiun adalah keniscayaan bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam Undang-Undang Nomer 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 90 disebutkan bahwa Batas Usia Pensiun bagi PNS diatur sebagai berikut :
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
c. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Seorang PNS yang memasuki masa pensiun tentu akan menghadapi masalah tersendiri terutama dalam hal penurunan penghasilan bulanan bila dibanding dengan sebelumnya. Penurunan penghasilan itu bisa mencapai 70 persen dari penghasilan semula karena penghasilan seorang PNS aktif tidak hanya berasal dari gaji tapi juga penghasilan-penghasilan lain yang sah secara Undang-Undang yang kadang nilainya justru lebih besar dari Gaji utama.
Penurunan penghasilan tersebut tentu akan mengagetkan dan bisa menimbulkan tekanan mental apabila beban pengeluaran keuangan PNS tersebut dalam sehari-hari tidak berkurang walau yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, sekitar 93 persen pekerja formal di Indonesia belum memiliki bayangan tentang bagaimana rencana setelah memasuki masa tua atau pada saat pensiun . Data tersebut juga menyebutkan bahwa 7 dari 10 orang pensiunan di Indonesia harus tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dari data-data tersebut makin menguatkan keharusan mempersiapkan masa pensiun bagi seorang PNS. Lalu kapan persiapan tersebut idealnya harus di lakukan ? Apakah sejak masuk kerja atau menunggu waktu adanya uang yang bisa disisihkan / ditabung dari gaji untuk memulainya ?
Persiapan pensiun tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Misalnya , saat seorang PNS bekerja mulai umur 25 tahun, itu artinya PNS tersebut masih memiliki sisa 33 tahun untuk bekerja memenuhi hidup sekaligus mempersiapkan masa pensiun. Makin awal waktu seorang PNS untuk memulai persiapan masa pensiunnya makin leluasa waktu dan dana yang bisa dikelola , dengan demikian saat yang tepat untuk mempersiapkan masa pensiun tersebut adalah sejak awal seorang PNS bekerja dan mendapatkan gaji.
Mempersiapkan masa pensiun sejak dini memang sangat diperlukan agar di masa-masa pensiun nanti bisa menikmati hidup lebih santai dan tidak dipaksa untuk terus bekerja keras. Terlebih lagi kalau memiliki agenda-agenda khusus setelah pensiun, seperti misalnya travelling, menghabiskan waktu untuk membaca buku dan lain sebagainya, itu akan menuntut persiapan dan manajemen lebih disiplin sejak usia muda. Belum lagi kalau melihat laju inflasi yang begitu pesat setiap tahunnya dimana nilai uang saat in akan jauh berkurang untuk masa 10 tahun mendatang.
Dengan laju inflasi tinggi membuat persiapan pensiun tidak hanya mengandalkan jumlah tabungan saja karena laju inflasi tersebut secara otomatis itu akan membuat nilai tabungan semakin sedikit dari hari ke hari . Artinya kalau seorang PNS hanya ingin mempersiapkan masa pensiun dengan menabung maka harus bersegera melakukan itu dengan nilai yang diusahakan membesar dari waktu ke waktu agar begitu mendekati usia pensiun jumlah tabungannya bisa menutup pengurangan nilai uang akibat inflasi.
Persiapan masa pensiun dengan bersegera menabung saja menimbulkan kendala sendiri , lalu bagaimana ceritanya kalau seorang PNS sudah bekerja selama sekian tahun akan tetapi masih belum bisa sama sekali menyisihkan sebagian uang untuk tabungan pensiun? Pertanyaan ini memang sering diajukan. Sebenarnya untuk menjawab pertanyaan tersebut cukup mudah. Karena ini biasanya berkaitan dengan gaya hidup dan tidak adanya kontrol antara pemasukan dan pengeluaran harian atau bulanan, maka yang perlu dilakukan jika seorang PNS mengalami hal seperti itu adalah segera mungkin melakukan evaluasi diri.
Ini akan mudah jika belum memiliki keluarga, namun menjadi sulit jika dilakukan oleh orang yang sudah berkeluarga. Namun walaupun sulit persiapan masa pensiun harus dilakukan karena itu bersegeralah melakukan evaluasi tentang cashflow / pemasukan – pengeluaran dan segera mengubah apapun yang berpengaruh buruk terhadap kondisi keuangan termasuk mengurangi belanja terhadap hal-hal yang sifatnya tidak primer dan fokus kepada uang yang akan bisa disisihkan untuk digunakan persiapan masa pensiun.
oleh : Habibu Rokhman (Pengelola Situs / Website BKD Trenggalek)