Mengulik Sekilas Penguatan Manajemen ASN Pada RPJMN 2020-2024
RPJMN, sering kita dengar namun terkadang ada yang belum mengetahui kepanjangannya. Ada yang mengetahui kepanjangannya tapi belum mengerti maksudnya. Ada yang mengerti maksudnya tapi belum mengetahui apa RPJMN saat ini. Padahal RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) sangatlah penting khususnya dalam pemerintahan, dalam pembangunan nasional karena merupakan rencana pembangunan negara dalam jangka menengah 5 (lima) tahunan sebagai bagian yang mendukung RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional).
RPJPN yang menjadi induk dari RPJMN 2020-2024 adalah RPJPN 2005-2025 yang diundangkan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Dalam UU tersebut diungkapkan bahwa pelaksanaan program pembangunan aparatur negara masih menghadapi berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Permasalahan tersebut, antara lain masih terjadinya praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk KKN dan belum terwujudnya harapan masyarakat atas pelayanan yang cepat, murah, manusiawi, dan berkualitas.
Upaya yang sungguh-sungguh untuk memberantas KKN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik sebenarnya telah banyak dilakukan. Walaupun demikian, hasil yang dicapai belum cukup menggembirakan. Kelembagaan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, masih belum terlihat efektif dalam membantu pelaksanaan tugas dan sistem manajemen pemerintahan juga belum efisien dalam menghasilkan dan menggunakan sumber-sumber daya. Upaya-upaya untuk meningkatkan profesionalisme birokrasi masih belum sepenuhnya dapat teratasi mengingat keterbatasan dana pemerintah.
Disebutkan juga bahwa birokrasi belum mengalami perubahan mendasar. Banyak permasalahan belum terselesaikan. Permasalahan itu makin meningkat kompleksitasnya dengan desentralisasi, demokratisasi, globalisasi, dan revolusi teknologi informasi. Proses demokratisasi yang dijalankan telah membuat rakyat makin sadar akan hak dan tanggung jawabnya. Untuk itu, partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara termasuk dalam pengawasan terhadap birokrasi perlu terus dibangun dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Tingkat partisipasi masyarakat yang rendah akan membuat aparatur negara tidak dapat menghasilkan kebijakan pembangunan yang tepat.
Kesiapan aparatur negara dalam mengantisipasi proses demokratisasi perlu dicermati agar mampu memberikan pelayanan yang dapat memenuhi aspek transparansi, akuntabilitas, dan kualitas yang prima dari kinerja organisasi publik. Globalisasi juga membawa perubahan yang mendasar pada sistem dan mekanisme pemerintahan. Revolusi teknologi dan informasi (TI) akan mempengaruhi terjadinya perubahan manajemen penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Pemanfaatan TI dalam bentuk e-government, e-procurement, e-business dan cyber law selain akan menghasilkan pelayanan publik yang lebih cepat, lebih baik, dan lebih murah, juga akan meningkatkan diterapkannya prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik.
Sebagai panduan untuk mendeskripsikan secara jelas tujuan masa depan cita-cita nasional pada RPJPN 2020-2025, UU RPJPN juga menjelaskan bahwa visi nasional pembangunan jangka panjang adalah terciptanya manusia yang sehat, cerdas, produktif, dan berakhlak mulia dan masyarakat yang makin sejahtera dalam pembangunan yang berkelanjutan didorong oleh perekonomian yang makin maju, mandiri, dan merata di seluruh wilayah didukung oleh penyediaan infrastruktur yang memadai serta makin kokohnya kesatuan dan
persatuan bangsa yang dijiwai oleh karakter yang tangguh dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diselenggarakan dengan demokrasi (yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila) sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta menjunjung tegaknya supremasi hukum.
Visi jangka panjang tersebut diturunkan lebih rinci menjadi visi jangka panjang untuk beberapa aspek. Pada aspek penyelenggaraan negara dapat ditemukan visi yang erat hubungannya dengan pengelolaan aparatur yaitu terwujudnya aparatur negara yang amanah dan mampu mendukung
pembangunan nasional serta menjawab kebutuhan dinamika bangsa sesuai Pancasila dan UUD ’45.
Untuk mencapai visi jangka panjang aspek penyelenggaraan negara sebagaimana disebutkan diatas diberikan 3 (tiga) arahan (guidance) untuk mencapainya dan kurang lebih dapat disarikan sebagai berikut :
-
-
- Penuntasan KKN dalam penyelenggaraan negara dengan cara (a). penerapan prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance); (b). pemberian sanksi berat pada pelaku KKN sesuai ketentuan; (c). peningkatan intensitas dan efektivitas pengawasan aparatur dan peningkatan etika birokrasi; (d). budaya kerja dan pengetahuan aparatur tentang prinsip good governance.
- Peningkatan kualitas penyelenggaraan administrasi negara yang dicapai dengan cara (a). Penataan kembali fungsi-fungsi kelembagaan, pemerintahan agar dapat berfungsi secara lebih memadai, ramping luwes dan responsif; (b). Peningkatan efektivitas dan efisiensi; ketatalaksanaan dan prosedur pada semua tingkat dan antar tingkat pemerintahan; (c). Penataan dan peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur agar sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat; (d). Peningkatan kesejahteraan pegawai dan pemberlakuan sistem karier berdasarkan prestasi.
- Peningkatkan keberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dicapai dengan cara: (a). Peningkatan kualitas pelayanan publik terutama pelayanan dasar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat; (b). Peningkatan kapasitas masyarakat untuk dapat mandiri, berpartisipasi dalam proses pembangunan dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo periode kedua diterbitkanlah Peraturan Presiden Nomor. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 . Perpres RPJMN ini menjadi bahan penyusunan dan penyesuaian RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dengan memperhatikan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam RPJM Nasional dan kementerian/ lembaga dan Pemerintah Daerah melaksanakan program dalam RPJM Nasional yang dijabarkan dalam rencana strategis kementerian/lembaga dan RPJM Daerah.
Ada 5 (lima) arahan presiden pada Perpres tersebut untuk mencapai Visi Indonesia 2045 yaitu Indonesia maju. Kelima arahan itu antara lain : (1). Pembangunan SDM; (2). Pembangunan Infrastruktur; (3). Penyederhanaan Regulasi; (4). Penyederhanaan Birokrasi, dan; (5). Transformasi Ekonomi. Penyederhanaan birokrasi yang dimaksud adalah penyederhanaan birokrasi yang memprioritaskan investasi untuk penciptaan lapangan kerja, memangkas prosedur dan birokrasi yang panjang, dan menyederhanakan eselonisasi.
Untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan tujuan negara, diperlukan ASN yang mampu menjalankan peran sebagai pelaksana kebijakan dan penyelenggara pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Masih ada beberapa permasalahan isu strategis pada saat Perpres ini diterbitkan yang diperkirakan hingga 5 (lima) tahun ke depan, yaitu : Pertama, terkait dengan profesionalitas ASN, data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada saat terbitnya Perpres ini menunjukkan bahwa dari 34 (tiga puluh empat) kementerian, baru 6 (enam) kementerian yang menerapkan sistem merit dengan sangat baik, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian BUMN dan Kementerian Pertanian.
Selanjutnya, hirarki eselonisasi saat terbitnya Perpres ini terdiri dari 5 (lima) level membuat proses pengambilan keputusan tidak efisien, sehingga perlu penyederhanaan eselonisasi serta perluasan jabatan fungsional dengan keahlian dan kompetensi yang semakin spesifik. Dari sisi kompetensi, jumlah tenaga spesialis di lingkungan ASN masih kurang, serta rendahnya kompetensi dan tingkat pendidikan ASN, terutama di luar Jawa. Dari sisi distribusi, persebaran ASN dengan keahlian tertentu/fungsional belum berbasiskan sektor unggulan kewilayahan. Selain itu, masih terdapat intervensi politik terutama dari Kepala Daerah dalam pengelolaan kepegawaian. Dari sisi kesejahteraan, perlu terus diupayakan perbaikan sistem kesejahteraan ASN dan pensiunan ASN. Dari aspek regulasi, perlu percepatan penerbitan peraturan pelaksana UU No.5/2014 tentang ASN.
Kedua, dari aspek kelembagaan, masih terdapat tumpang tindih tugas dan fungsi antarlembaga pemerintah pusat (Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Lembaga Non Struktural (LNS)). Tumpang tindih tersebut disebabkan oleh belum adanya penataan tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga tersebut. Fragmentasi tugas dan fungsi tersebut mempersulit pola koordinasi antarlembaga sehingga tata kelola menjadi
tidak efektif. Salah satu upaya untuk mengatasi persoalan tumpang tindih tersebut adalah dengan menerapkan arsitektur proses bisnis pemerintahan yang juga akan mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia (SDI) yang terintegrasi, baik dari sisi tata kelola, infrastruktur TIK, maupun layanan.Ketiga, pada aspek pelayanan publik, data Ombudsman RI menunjukkan bahwa jumlah pengaduan masyarakat meningkat signifikan dari 6.859 di tahun 2015 menjadi 8.314 pada tahun 2018, mayoritas pengaduan terkait penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur. Terkait pelayanan terpadu, perlu adanya pelimpahan/pendelegasian kewenangan pelayanan kepada Mal Pelayanan Publik dan Unit Pelayanan Publik (UPP) di desa, kelurahan, dan kecamatan. Persoalan lain adalah belum adanya integrasi proses bisinis dan pemanfaatan data terpadu dalam penyediaan layanan. Selain itu, penerapan inovasi pelayanan publik secara elektronik (e-service) masih belum terintegrasi antar jenis layanan dengan tingkat kematangan (maturitas) yang beragam.
Keempat, dari sisi akuntabilitas, data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018 menunjukkan masih terdapat permasalahan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan praktik korupsi. Untuk itu perlu percepatan keterpaduan sistem dan melanjutkan money follow program sehingga perencanaan dan penganggaran lebih berorientasi pada hasil yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan. Oleh karena itu, perlu sistem manajemen kinerja kelembagaan, sistem perencanaan dan penganggaran yang terpadu dan andal serta implementasi sistem integritas.
Berdasarkan keempat isu strategis yang telah disebutkan diatas dan kondisi umum reformasi birokrasi dan tata kelola yang sedang dihadapi dikaitkan dengan visi dan misi Presiden dan memperhatikan RPJPN 2005-2025 serta Visi Indonesia 2045 maka dibuatlah sasaran pembangunan reformasi birokrasi dan tata kelola pada RPJMN 2020-2024 yaitu : “Terwujudnya kepemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa yang berdasarkan hukum serta birokrasi yang profesional dan netral”.
Sasaran diatas tentu memerlukan arahan dan strategi reformasi birokrasi dan tata kelola yang harus dilaksanakan dan menjadi pondasi pencapaiannya. Perpres 18 tahun 2020 pun telah memberikan arahan dan strategi untuk menuju sasaran yang diharapkan itu. Arahan dan strategi itu adalah :
- Penguatan implementasi manajemen ASN, melalui: penerapan manajemen talenta nasional ASN, peningkatan sistem merit ASN, penyederhanaan eselonisasi, serta penataan jabatan fungsional;
- Penataan kelembagaan dan proses bisnis, melalui: penataan kelembagaan instansi pemerintah dan penerapan SPBE terintegrasi;
- Reformasi sistem akuntabilitas kinerja, melalui: perluasan implementasi sistem integritas, penguatan pengelolaan reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja organisasi, serta reformasi sistem perencanaan dan penganggaran;
- Transformasi pelayanan publik, melalui: pelayanan publik berbasis elektronik (e-service), penguatan pengawasan masyarakat atas kinerja pelayanan publik, penguatan ekosistem inovasi, dan penguatan pelayanan terpadu.
Bagaimana arahan dan strategi tersebut diimplementasikan, apa saja kendalanya dan bagaimana kondisinya saat ini mudah-mudahan akan dapat disampaikan pada tulisan-tulisan berikutnya.
Penulis : Bayu Wahyudi
-
- Tautan asli : https://bayuwahyudi.com/?p=110