Berdasarkan Peraturan Bupati Trenggalek No. 33 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek, sub bagian / sub bidang di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek memiliki tugas pokok sebagai berikut :
Sekretariat
Sub Bagian Keuangan, Perencanaan dan Pelaporan
Sub Bagian keuangan, perencanaan dan pelaporan mempunyai tugas:
- menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan Sub Bagian keuangan, perencanaan dan pelaporan sebagai acuan kerja;
- menyediakan bahan koordinasi teknis dengan unit kerja lain terkait dengan kegiatan Sub Bagian keuangan, perencanaan dan pelaporan;
- menyediakan bahan perumusan kebijakan teknis tentang kegiatan pelaporan Sub Bagian untuk keuangan, menunjang perencanaan kelancaran dan pelaksanaan tugas;
- menyiapkan bahan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan Badan;
- menyusun bahan perencanaan dan pelaporan Badan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian keuangan, perencanaan dan pelaporan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas:
- menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan Sub Bagian umum dan kepegawaian sebagai acuan kerja;
- menyediakan bahan koordinasi teknis dengan unit kerja lain terkait dengan kegiatan Sub Bagian umum dan kepegawaian;
- menyediakan bahan perumusan kebijakan teknis tentang kegiatan Sub Bagian umum dan kepegawaian untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengelola dan mendistribusikan kebutuhan perlengkapan dan peralatan kantor;
- menyiapkan bahan pemberitaan yang berkaitan dengan kebijakan Kepala Badan dan kegiatan Badan serta mendokumentasikan berita;
- mengelola administrasi kepegawaian Badan;
- melaksanakan pelayanan administrasi umum, urusan rumah tangga, urusan surat menyurat dan ketatalaksanaan serta kepegawaian;
- menyiapkan bahan pembinaan di bidang umum dan kepegawaian Badan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian umum dan kepegawaian; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Formasi dan Informasi Kepegawaian
Sub Bidang Formasi dan Pengadaan
Sub Bidang Formasi dan Pengadaan mempunyai tugas:
- menyusun rencana kegiatan Sub Bidang formasi dan pengadaan;
- menyiapkan data sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan Sub Bidang formasi dan pengadaan;
- menyiapkan konsep petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan dan kegiatan Sub Bidang formasi dan pengadaan;
- melaksanakan penyusunan formasi dan pengadaan aparatur sipil negara;
- memfasilitasi proses penetapan status pegawai negeri sipil;
- memfasilitasi proses penerbitan kartu pegawai, kartu istri, kartu suami, tabungan dan asuransi pensiun, dan kartu pegawai elektronik;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bidang formasi dan pengadaan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Informasi dan Data
Sub Bidang Informasi dan Data mempunyai tugas:
- menyusun rencana kegiatan Sub Bidang informasi dan data;
- menyiapkan data sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan Sub Bidang informasi dan data;
- menyiapkan konsep petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan dan kegiatan Sub Bidang informasi dan data;
- melaksanakan kegiatan pelayanan informasi kepegawaian;
- melaksanakan pengelolaan dokumentasi kepegawaian;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bidang informasi dan data; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Kinerja dan Penghargaan
Sub Bidang Kinerja dan Penghargaan mempunyai tugas:
- menyusun rencana kegiatan Sub Bidang kinerja dan penghargaan;
- menyiapkan data sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan Sub Bidang kinerja dan penghargaan;
- menyiapkan konsep petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan dan kegiatan Sub Bidang kinerja dan penghargaan;
- melaksanakan pemrosesan kenaikan gaji berkala;
- memproses pemberian penghargaan bagi pegawai yang berprestasi;
- memfasilitasi penyusunan pakta integritas;
- menyusun bahan evaluasi penilaian kinerja aparatur;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bidang kinerja dan penghargaan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pembinaan dan Pengembangan
Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas:
- menyusun rencana kegiatan Sub Bidang pendidikan dan pelatihan;
- menyiapkan data sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan Sub Bidang pendidikan dan pelatihan;
- menyiapkan konsep petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan dan kegiatan Sub Bidang pendidikan dan pelatihan;
- melaksanakan kegiatan analisa kebutuhan diklat aparatur;
- melaksanakan kegiatan dan pengiriman peserta diklat aparatur;
- melaksanakan kegiatan evaluasi dampak diklat;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bidang pendidikan dan pelatihan;dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Pembinaan
Sub Bidang Pembinaan mempunyai tugas:
- menyusun rencana kegiatan Sub Bidang pembinaan;
- menyiapkan data sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan Sub Bidang pembinaan;
- menyiapkan konsep petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan dan kegiatan Sub Bidang pembinaan;
- melaksanakan kegiatan pembinaan aparatur;
- memproses penetapan penjatuhan hukuman disiplin aparatur;
- memproses pemberhentian sementara dan mempekerjakan kembali dalam jabatan negeri;
- memproses ijin perkawinan dan perceraian;
- memproses pemberian ijin cuti aparatur;
- menyusun laporan pajak perorangan pegawai;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bidang pembinaan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Pengembangan Karier
Sub Bidang Pengembangan Karier mempunyai tugas:
- menyusun rencana kegiatan Sub Bidang pengembangan karier;
- menyiapkan data sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan Sub Bidang pengembangan karier;
- menyiapkan konsep petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan dan kegiatan Sub Bidang pengembangan karier;
- melaksanakan fasilitasi ujian dinas aparatur;
- melaksanakan fasilitasi ujian penyesuaian ijasah aparatur;
- pemrosesan tugas belajar dan ijin belajar;
- melaksanakan kegiatan pengembangan potensi aparatur (talent pool/assesment);
- melaksanakan kegiatan dan pengiriman peserta bimtek, workshop, seminar, loka karya, magang aparatur;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bidang pengembangan karier; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Mutasi
Sub Bidang Kepangkatan dan Pemindahan
Sub Bidang Kepangkatan dan Pemindahan mempunyai tugas:
- menyusun rencana kegiatan Sub Bidang kepangkatan dan pemindahan;
- menyiapkan data sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan Sub Bidang kepangkatan dan pemindahan;
- menyiapkan konsep petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan dan kegiatan Sub Bidang kepangkatan dan pemindahan;
- memfasilitasi dan memproses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil;
- memproses pindah tugas pegawai negeri sipil;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bidang kepangkatan dan pemindahan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Jabatan
Sub Bidang Jabatan mempunyai tugas:
- menyusun rencana kegiatan Sub Bidang jabatan;
- menyiapkan data sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan Sub Bidang jabatan;
- menyiapkan konsep petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan dan kegiatan Sub Bidang jabatan;
- melaksanakan kegiatan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi;
- memfasilitasi dan memproses pengangkatan/kenaikan jenjang jabatan fungsional;
- melaksanakan kegiatan pelantikan jabatan pimpinan tinggi dan administrasi;
- memfasilitasi pemrosesan pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bidang jabatan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Pemberhentian dan Pensiun
Sub Bidang Pemberhentian dan Pensiun mempunyai tugas:
- menyusun rencana kegiatan Sub Bidang pemberhentian dan pensiun;
- menyiapkan data sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan Sub Bidang pemberhentian dan pensiun;
- menyiapkan konsep petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan dan kegiatan Sub Bidang pemberhentian dan pensiun;
- memfasilitasi pemrosesan penerbitan kartu identitas pensiun;
- memfasilitasi pemrosesan pencairan tabungan perumahan pegawai negeri sipil, tabungan dan asuransi pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian;
- memfasilitasi dan memproses penetapan pensiun pegawai negeri sipil;
- pemrosesan penetapan kecelakaan kerja dan penetapan tewas bagi aparatur;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bidang pemberhentian dan pensiun; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.