Berdasarkan Peraturan Bupati Trenggalek No. 33 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek, Kepala Badan mempunyai tugas:
- menyusun rencana program kerja tahunan dan lima tahunan Badan;
- melaksanakan program dan kegiatan di bidang kepegawaian;
- mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang kepegawaian;
- melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di bidang kepegawaian;
- melaksanakan pembinaan aparatur sipil negara;
- mengelola pendapatan asli Daerah sesuai dengan fungsi Badan;
- mengelola kawasan tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Badan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.