Berdasarkan Peraturan Bupati Trenggalek No. 33 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek bidang-bidang di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Bidang Formasi dan Informasi
Bidang Formasi dan Informasi mempunyai tugas:
- menyusun program kerja Bidang formasi dan informasi sebagai penjabaran rencana strategis Badan;
- merumuskan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang formasi dan informasi;
- merumuskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang formasi dan informasi;
- melaksanakan program kerja dan kegiatan di Bidang formasi dan informasi;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang formasi dan informasi; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pembinaan dan Pengembangan
Bidang Pembinaan dan Pengembangan mempunyai tugas:
- menyusun program pengembangan kerja sebagai Bidang penjabaran pembinaan dan rencana strategis Badan;
- merumuskan kebijakan Pemerintah di bidang pembinaan dan pengembangan;
- merumuskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang pembinaan dan pengembangan;
- melaksanakan program kerja dan kegiatan di Bidang pembinaan dan pengembangan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang pembinaan dan pengembangan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Mutasi
Bidang Mutasi mempunyai tugas:
- menyusun program kerja Bidang mutasi sebagai penjabaran lebih lanjut dari rencana strategis Badan;
- merumuskan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang mutasi;
- merumuskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang mutasi;
- melaksanakan program kerja dan kegiatan di Bidang mutasi;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang mutasi; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya