Tupoksi

Berdasarkan Peraturan Bupati Trenggalek No. 36 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

Tugas  :

Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.

Fungsi

  1. penyusunan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  2. pelaksanaan tugas dukungan teknis Urusan Pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis Urusan Pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan Pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  5. penyusunan perjanjian kinerja;
  6. penetapan dan pelaksanaan standar pelayanan dan standar operasional prosedur;
  7. pelaksanaan survei kepuasan masyarakat secara periodik;
  8. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
  9. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
  10. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya