Kepala BKD: Tidak Ada Biaya Dalam Mutasi PNS
Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Drs. Pariyo menegaskan bahwa tidak ada biaya apapun dalam proses pengurusan mutasi PNS lingkup Pemkab Trenggalek. Hal ini disampaikan saat penyerahan SK Mutasi pada hari Senin, 7 Nopember 2016 di Aula BKD Trenggalek. Sebanyak 30 PNS yang mendapatkan SK Mutasi tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
1. 3 PNS dari Fungsional Kesehatan di Dinas Kesehatan,
2. 25 PNS dari Fungsional Pendidikan/Guru pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,
3. serta 2 PNS dari Fungsional Umum pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Pengarahan oleh Kepala BKD
Lebih lanjut, Kepala BKD menyampaikan bahwa mutasi merupakan suatu pemindahan tugas pegawai yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. “Jika ada permasalahan dalam proses mutasi, silahkan langsung berkoordinasi dengan BKD. Jangan lewat calo, apalagi yang meminta imbalan”,ujarnya. Dalam kesempatan ini, Kepala BKD juga menyinggung banyaknya SK CPNS palsu yang beredar. “Jangan pernah percaya jika ada yang menjanjikan dapat menjadi PNS tanpa tes. Itu pasti penipuan”,tegasnya