Tupoksi Sub Bagian / Sub Bidang

Berdasarkan Peraturan Bupati Trenggalek No. 33 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek, sub bagian / sub bidang di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek memiliki tugas pokok sebagai berikut :


Sekretariat

Sub Bagian Keuangan, Perencanaan dan Pelaporan

Sub Bagian keuangan, perencanaan dan pelaporan mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan Sub Bagian keuangan, perencanaan dan pelaporan sebagai acuan kerja;
  2. menyediakan bahan koordinasi teknis dengan unit kerja lain terkait dengan kegiatan Sub Bagian keuangan, perencanaan dan pelaporan;
  3. menyediakan bahan perumusan kebijakan teknis tentang kegiatan pelaporan Sub Bagian untuk keuangan, menunjang perencanaan kelancaran dan pelaksanaan tugas;
  4. menyiapkan bahan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan Badan;
  5. menyusun bahan perencanaan dan pelaporan Badan;
  6. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian keuangan, perencanaan dan pelaporan; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan Sub Bagian umum dan kepegawaian sebagai acuan kerja;
  2. menyediakan bahan koordinasi teknis dengan unit kerja lain terkait dengan kegiatan Sub Bagian umum dan kepegawaian;
  3. menyediakan bahan perumusan kebijakan teknis tentang kegiatan Sub Bagian umum dan kepegawaian untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. mengelola dan mendistribusikan kebutuhan perlengkapan dan peralatan kantor;
  5. menyiapkan bahan pemberitaan yang berkaitan dengan kebijakan Kepala Badan dan kegiatan Badan serta mendokumentasikan berita;
  6. mengelola administrasi kepegawaian Badan;
  7. melaksanakan pelayanan administrasi umum, urusan rumah tangga, urusan surat menyurat dan ketatalaksanaan serta kepegawaian;
  8. menyiapkan bahan pembinaan di bidang umum dan kepegawaian Badan;
  9. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian umum dan kepegawaian; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Formasi dan Informasi Kepegawaian

Sub Bidang Formasi dan Pengadaan

Sub Bidang Formasi dan Pengadaan mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang formasi dan pengadaan;
  2. menyiapkan data sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan Sub Bidang formasi dan pengadaan;
  3. menyiapkan konsep petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan dan kegiatan Sub Bidang formasi dan pengadaan;
  4. melaksanakan penyusunan formasi dan pengadaan aparatur sipil negara;
  5. memfasilitasi proses penetapan status pegawai negeri sipil;
  6. memfasilitasi proses penerbitan kartu pegawai, kartu istri, kartu suami, tabungan dan asuransi pensiun, dan kartu pegawai elektronik;
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bidang formasi dan pengadaan; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bidang Informasi dan Data

Sub Bidang Informasi dan Data mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang informasi dan data;
  2. menyiapkan data sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan Sub Bidang informasi dan data;
  3. menyiapkan konsep petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan dan kegiatan Sub Bidang informasi dan data;
  4. melaksanakan kegiatan pelayanan informasi kepegawaian;
  5. melaksanakan pengelolaan dokumentasi kepegawaian;
  6. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bidang informasi dan data; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bidang Kinerja dan Penghargaan

Sub Bidang Kinerja dan Penghargaan mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang kinerja dan penghargaan;
  2. menyiapkan data sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan Sub Bidang kinerja dan penghargaan;
  3. menyiapkan konsep petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan dan kegiatan Sub Bidang kinerja dan penghargaan;
  4. melaksanakan pemrosesan kenaikan gaji berkala;
  5. memproses pemberian penghargaan bagi pegawai yang berprestasi;
  6. memfasilitasi penyusunan pakta integritas;
  7. menyusun bahan evaluasi penilaian kinerja aparatur;
  8. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bidang kinerja dan penghargaan; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pembinaan dan Pengembangan

Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan

Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang pendidikan dan pelatihan;
  2. menyiapkan data sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan Sub Bidang pendidikan dan pelatihan;
  3. menyiapkan konsep petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan dan kegiatan Sub Bidang pendidikan dan pelatihan;
  4. melaksanakan kegiatan analisa kebutuhan diklat aparatur;
  5. melaksanakan kegiatan dan pengiriman peserta diklat aparatur;
  6. melaksanakan kegiatan evaluasi dampak diklat;
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bidang pendidikan dan pelatihan;dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bidang Pembinaan

Sub Bidang Pembinaan mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang pembinaan;
  2. menyiapkan data sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan Sub Bidang pembinaan;
  3. menyiapkan konsep petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan dan kegiatan Sub Bidang pembinaan;
  4. melaksanakan kegiatan pembinaan aparatur;
  5. memproses penetapan penjatuhan hukuman disiplin aparatur;
  6. memproses pemberhentian sementara dan mempekerjakan kembali dalam jabatan negeri;
  7. memproses ijin perkawinan dan perceraian;
  8. memproses pemberian ijin cuti aparatur;
  9. menyusun laporan pajak perorangan pegawai;
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bidang pembinaan; dan
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bidang Pengembangan Karier

Sub Bidang Pengembangan Karier mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang pengembangan karier;
  2. menyiapkan data sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan Sub Bidang pengembangan karier;
  3. menyiapkan konsep petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan dan kegiatan Sub Bidang pengembangan karier;
  4. melaksanakan fasilitasi ujian dinas aparatur;
  5. melaksanakan fasilitasi ujian penyesuaian ijasah aparatur;
  6. pemrosesan tugas belajar dan ijin belajar;
  7. melaksanakan kegiatan pengembangan potensi aparatur (talent pool/assesment);
  8. melaksanakan kegiatan dan pengiriman peserta bimtek, workshop, seminar, loka karya, magang aparatur;
  9. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bidang pengembangan karier; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Mutasi

Sub Bidang Kepangkatan dan Pemindahan

Sub Bidang Kepangkatan dan Pemindahan mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang kepangkatan dan pemindahan;
  2. menyiapkan data sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan Sub Bidang kepangkatan dan pemindahan;
  3. menyiapkan konsep petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan dan kegiatan Sub Bidang kepangkatan dan pemindahan;
  4. memfasilitasi dan memproses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil;
  5. memproses pindah tugas pegawai negeri sipil;
  6. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bidang kepangkatan dan pemindahan; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bidang Jabatan

Sub Bidang Jabatan mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang jabatan;
  2. menyiapkan data sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan Sub Bidang jabatan;
  3. menyiapkan konsep petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan dan kegiatan Sub Bidang jabatan;
  4. melaksanakan kegiatan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi;
  5. memfasilitasi dan memproses pengangkatan/kenaikan jenjang jabatan fungsional;
  6. melaksanakan kegiatan pelantikan jabatan pimpinan tinggi dan administrasi;
  7. memfasilitasi pemrosesan pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan;
  8. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bidang jabatan; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bidang Pemberhentian dan Pensiun

Sub Bidang Pemberhentian dan Pensiun mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang pemberhentian dan pensiun;
  2. menyiapkan data sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan Sub Bidang pemberhentian dan pensiun;
  3. menyiapkan konsep petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan dan kegiatan Sub Bidang pemberhentian dan pensiun;
  4. memfasilitasi pemrosesan penerbitan kartu identitas pensiun;
  5. memfasilitasi pemrosesan pencairan tabungan perumahan pegawai negeri sipil, tabungan dan asuransi pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian;
  6. memfasilitasi dan memproses penetapan pensiun pegawai negeri sipil;
  7. pemrosesan penetapan kecelakaan kerja dan penetapan tewas bagi aparatur;
  8. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bidang pemberhentian dan pensiun; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.