Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pilkada

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam setiap hajatan Pilkada adalah suatu keharusan. Begitu pentingnya netralitas ini sehingga dalam penegasannya telah di atur melalui 2(dua) Peraturan Pemerintah sekaligus, yaitu PP No. 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps  dan Kode Etik PNS serta PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Trenggalek pada tanggal 24 Juli  2020 juga telah melaksanakan sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Trenggalek tahun 2020. Kegiatan ini adalah antisipasi awal untuk menjaga netralitas ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek agar pelaksanaan Pilkada nantinya dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Dari 2 (dua) Peraturan Pemerintah di atas, ada beberapa jenis pelanggaran Netralitas ASN dalam aspek Politik , di antaranya :

        1. Kampanye/sosialisasi media sosial (posting, komen, share, like)
        2. Menghadiri deklarasi paslon
        3. Melakukan foto bersama calon/paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang
          mengindikasikan keberpihakan
        4.  Melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala
          daerah/wakil kepala daerah
        5. Mendeklarasikan dirinya sebagai balon kepala daerah/wakil kepala daerah
        6. Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala
          daerah/wakil kepala daerah
        7. Menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan parpol
        8. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan (pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang)
        9. Ikut sebagai pelaksana kampanye
        10. Terlibat dalam kegiatan kampanye
        11. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut pns
        12. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan pns lain
        13. Memberikan dukungan ke caleg DPD/calon kepala daerah (independent) dengan memberikan foto kopi ktp
        14. Sebagai peserta kampanye dengan fasilitas Negara

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.