Tupoksi Sekretaris

Berdasarkan Peraturan Bupati Trenggalek No. 33 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek, Sekretariat mempunyai tugas:

  1. merencanakan kebijakan operasional pada Sekretariat berdasarkan kebijakan umum Kepala Badan dan rencana strategis Badan sebagai pedoman kerja;
  2. mengoordinasikan program pelayanan administrasi perkantoran, peningkatan sarana dan prasarana aparatur serta pengembangan sistem perencanaan, kinerja dan keuangan antar Bidang;
  3. merumuskan kebijakan administrasi prasarana tentang perkantoran, aparatur program peningkatan serta pelayanan sarana pengembangan dan sistem perencanaan, pelaporan kinerja dan keuangan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. mengoordinasikan penyusunan bahan pemberitaan yang berkaitan dengan kebijakan Kepala Badan dan kegiatan Badan, mendokumentasikan berita dan penyelenggaraan hubungan masyarakat serta pendokumentasian produk hukum kepegawaian;
  5. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Sekretariat; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.