Rencana Aksi Pengembangan Kompetensi Setelah Penyetaraan Jabatan
Sistem Manajemen Kepegawaian yang mengatur sumber daya manusia aparatur khususnya pegawai pemerintah, saat ini sedang mengalami perubahan dan perkembangan sesuai situasi serta tuntutan kondisi yang berkembang di masyarakat. Arah perubahan ini dirasakan sangat perlu dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pemberian layanan kepada masyarakat secara mudah, tepat dan cepat. Perkembangan yang terjadi juga diharapkan mampu membuat SDM pegawai pemerintah menjadi tanggap, terampil serta ahli.
Penyederhanaan Birokrasi adalah adalah salah satu perubahan dan perkembangan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Daerah. Bersinergi dengan tujuan pemerintah secara nasional bahwa reformasi birokrasi dalam hal ini penyederhanaan birokrasi mempunyai tujuan menuju ke arah profesional.
Tahapan penyederhanaan birokrasi sesuai Pasal 4 Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu :
- Penyederhanaan Struktur Organisasi
- Penyetaraan Jabatan
- Penyesuaian Sistem Kerja
Badan Kepegawaian Daerah selaku pengelola SDM aparatur juga mempunyai kewajiban melaksanakan tahapan tersebut, khususnya di dalam proses penyetaraan jabatan. Penyetaraan jabatan yang dimaksud adalah menyetarakan jabatan administrasi atau yang lebih dikenal sebagai jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional. Proses dan mekanisme penyetaraan jabatan dilaksanakan berdasar ketentuan dan dengan langkah yang teliti dalam mencari, memilih serta menentukan kriteria jabatan yang kemudian akan disetarakan.
Kondisi yang terjadi setelah penyetaraan jabatan kemudian menjadi perhatian bagi pengelola aparatur, salah satunya adalah terkait pengembangan kompetensi. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun disebutkan dalam ketentuan pasal 22 Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, bahwa setelah diangkat dan dilantik maka pejabat fungsional hasil penyeteraan wajib mengikuti dan memenuhi persyaratan pendidikan dan pelatihan serta memiliki sertifikat sesuai yang disyaratkan.
Pengembangan kompetensi tahap ini diperlukan pemilihan dan pemilahan terhadap jabatan baru hasil penyetaraan jabatan. Setiap jabatan fungsional mempunyai persyaratan berbeda sesuai ketentuan masing-masing yang mengatur jabatan fungsional dimaksud. Pengelola aparatur mempunyai kewajiban untuk menentukan bagaimana pengembangan kompetensi tersebut. Konsultasi serta koordinasi kepada instansi pembina dari jabatan fungsional perlu dilakukan untuk kemudian menjadi bahan dalam penyusunan rencana aksi pengembangan kompetensi selama 2 (dua) tahun kedepan.
Rencana aksi pengembangan kompetensi juga harus diketahui dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun setelah melaksanakan proses angkat dan lantik pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan. Ketentuan pasal 8 Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, mengatur bahwa kualifikasi atau jenjang pendidikan menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh pejabat fungsional dimaksud, menyesuaikan persyaratan pada masing-masing jabatan fungsional. Di dalam ketentuan masing-masing jabatan fungsional dapat dilihat pada bagian yang mengatur tentang pengangkatan perpindahan dari jabatan lain. Jenjang pendidikan (diploma empat, sarjana) sekaligus kualifikasi pada bidang pendidikan tertentu menjadi syarat yang harus dipenuhi.
Dengan adanya penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional terdapat urusan yang harus dilakukan sebagai langkah lanjutan setelah proses dimaksud. Pengembangan kompetensi menjadi salah satu fokus dalam menentukan kelanjutan setelah proses penyetaraan jabatan. Bagi pengelola aparatur kondisi ini menjadi rencana aksi pengembangan kompetensi dalam jangka waktu 4 (empat) tahun kedepan. Adapun rincian rencana aksi pengembangan kompetensi dapat dirangkum sebagai berikut.
- Rencana Aksi Jangka Pendek (dalam tahun berjalan / sebelum angkat dan lantik).
Diperlukan identifikasi pengampu jabatan administrasi yang akan disetarakan terkait kualifikasi atau jenjang pendidikan. Mekanisme uji kompetensi dilakukan bagi yang memiliki kualifikasi atau jenjang pendidikan di bawah persyaratan dimaksud. Pengelola aparatur berkoordinasi dengan instansi pembina jabatan fungsional masing-masing terkait proses uji kompetensi tersebut.
- Rencana Aksi Jangka Menengah (jangka waktu 2 (dua) tahun setelah angkat dan lantik)
Pengelola aparatur harus mengetahui persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap jabatan fungsional terkait pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi kompetensi. Berdasar informasi tersebut diperoleh data pasti tentang rencana aksi pengembangan kompetensi.
- Jenis pendidikan dan pelatihan
Koordinasi dengan instansi pembina perihal pendidikan dan pelatihan dasar jabatan fungsional. Menentukan mekanisme, proses serta jadwal penyelenggaraan mengingat pembatasan paling lama 2 (dua) tahun setelah angkat dan lantik. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah pembiayaan pendidikan dan pelatihan dimaksud.
- Sertifikasi kompetensi
Rencana aksi pengembangan kompetensi dalam hal pemenuhan sertifikasi kompetensi harus menjadi perhatian, terutama terkait mekanisme, proses pelaksanaan juga anggaran dalam pembiayaannya. Instansi pembina jabatan fungsional harus dipastikan mampu melaksanakannya, dan bagaimana apabila terdapat kondisi lain yang memerlukan pihak lain dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi. Dengan adanya pembatasan paling lama 2 (dua) tahun setelah angkat dan lantik, maka pengelola aparatur harus menjadikan kondisi ini sebagai rencana aksi pengembangan kompetensi.
- Rencana Aksi Jangka Panjang (Jangka 4 (empat) tahun kedepan)
Pemangku jabatan fungsional hasil penyetaraan harus memiliki kualifikasi atau jenjang pendidikan sesuai persyaratan yang diminta dalam jabatan tersebut. Pengelola aparatur wajib memiliki data kualifikasi (terkait bidang jurusan) atau jenjang pendidikan (terkait tingkatan/strata) yang dipersyaratkan untuk disandingkan dengan tiap pengampu jabatan. Perbedaan yang ada menjadi kewajiban untuk dipenuhi. Mekanisme, proses serta apabila diperlukan juga terkait anggaran menjadi pemikiran dan pembahasan utama dalam rencana aksi pengembangan kompetensi 4 (empat) tahun kedepan sesuai dengan batasan yang diatur dalam ketentuan.
Dari pemaparan tersebut dapat diketahui bahwa setelah dilakukan penyeteraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, maka pengembangan kompetensi menjadi tanggung jawab pemerintah dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian yang kemudian dilaksanakan oleh pengelola aparatur yaitu Badan Kepegawaian Daerah. Rencana aksi pengembangan kompetensi sudah dapat diketahui dalam jangka waktu pendek, menengah dan panjang. Rencana aksi pengembangan kompetensi yang diketahui juga dapat memuat jenis, waktu bahkan anggaran yang diperlukannya.
Sunu Purwono
Analis Kepegawaian Muda
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek