BKD Trenggalek Membangun Zona Integritas
……”Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik”……
Membangun Zona Integritas adalah perjuangan panjang bagi sebuah instansi Pemerintah. Perjuangan tersebut akan melewati beberapa kriteria ketat yang harus dipenuhi sebelum sebuah instansi mendapat predikat Wilayah Bebas Korupsi / WBK sebagai predikat pertama dan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagai puncak prestasi sebuah instansi pemerintah.
Ada beberapa tahapan awal yang dilakukan untuk membangun Zona Integritas (ZI) di wilayah kerja instansi, yaitu :
- Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI)
- Pencanangan pembangunan ZI adalah deklarasi/ pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun ZI.
- Pencanangan pembangunan ZI dilakukan oleh instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani Dokumen Pakta
- Integritas atau bagi instansi pemerintah yang belum seluruh pegawainya menandatangani Dokumen Pakta Integritas, dapat melanjutkan/ melengkapi setelah pencanangan pembangunan ZI
- Pencanangan pembangunan ZI dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
- Proses Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
- Proses pembangunan Zona Integritas merupakan tindak lanjut pencanangan yang telah dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah.
Untuk tahap pertama pembangunan Zona Integritas (ZI) belum terlihat tantangan yang nyata karena bisa dinilai sebatas seremonial saja. Tantangan sebenarnya baru pada tahap kedua, berupa proses membangun Zona Integritas ( ZI) dimana harus memenuhi kriteria berikut :
a. Manajemen perubahan,
b. Penataan tata laksana,
c. Penataan sistem manajemen SDM,
d. Penguatan akuntabilitas kinerja, dan
e. Penguatan pengawasan
Proses untuk meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), yang berlanjut pada perjuangan untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) membutuhkan kerja keras dan kerja sama yang selaras dari seluruh aparatur di sebuah instansi Pemerintah. Proses tersebut tidak akan mudah karena membutuhkan mindset bersama untuk sebuah perubahan, yang dimulai dari diri sendiri dan akan menyebar menjadi perilaku kerja sehari-hari.
Contoh perubahan “keras’ tersebut kewajiban lapor apabila terjadi penyimpangan integritas di instansi yang notabene pelakunya adalah rekan kerja sehari-hari. Kalau hal ini terjadi maka ibarat makan buah simalakama, tidak melapor salah, namun kalau melapor pelakunya justru adalah teman yang kita kenal baik dan sehari-hari bergaul sebagai rekan kerja. Namun hal tersebut harus dilakukan sebagai konsekuensi penetapan zona integritas (ZI) , yang tentu saja sebelum mengambil langkah terakhir tersebut lebih bijak apabila kita mengingatkan secara pribadi terlebih dahulu.
Penetapan sebuah instansi Pemerintah dengan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani sebenarnya diperuntukan bagi masyarakat pengguna layanan, dimana dengan predikat tersebut maka menjadi jaminan bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang optimal . Jaminan pelayanan optimal tersebut ibarat sebuah garansi pelayanan karena instansi pemerintah mendapat predikat WBK/WBBM dinilai telah memiliki layanan baik yang bebas dan bersih dari praktek korupsi.