Petunjuk Teknis Daftar Jabatan Fungsional
Perubahan undang-undang kepegawaian sebagai pondasi peraturan pegawai menjadi Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara merupakan titik awal terjadinya berbagai bentuk perubahan dalam manajemen kepegawaian. Salah satunya yang saat ini menjadi pembicaraan bersama hangatnya secangkir kopi setelah tiba waktunya berbuka puasa adalah perjalanan perubahan menuju jabatan fungsional.
Kita sebagai masyarakat pegawai akan berkutat pada munculnya pertanyaan, kenapa harus jabatan fungsional?. Secara logika sederhana dapat digambarkan bahwa jabatan fungsional akan lebih fokus dan lebih mampu memberikan keterampilan dan keahlian dalam melaksanakan pekerjaan, mengingat dalam jabatan fungsional hanya terdapat 2 (dua) kategori yaitu terampil dan ahli. Asumsi sederhana berikutnya adalah jabatan fungsional berjalan mandiri apa adanya sesuai dengan butir-butir kegiatan yang telah tertuang di dalam ketentuan yang mengaturnya. Hal ini menandakan bahwa pekerjaan akan jelas, baik pembagian pekerjaan dan juga uraian apa yang dikerjakan. Sehingga harapan menjadi pelayan masyarakat yang profesional seolah terbayang akan dapat diwujudkan.
Pada masa pandemi ini menjadi peluang kita untuk bisa lebih memanfaatkan banyak waktu di rumah. Hal ini dapat memberikan kesempatan untuk membaca dalam rangka dan maksud mengetahui apa saja jabatan fungsional terbaru yang sudah ada ketentuan pengaturannya di Indonesia. Oleh karena itu sebagai bahan untuk menggali informasi tentang jenis jabatan fungsional, berikut telah disusun petunjuk teknis tentang daftar jabatan fungsional.
Petunjuk teknis ini memuat jenis jabatan fungsional terbaru dengan pengambilan data terakhir pada April tahun 2021. Terdapat 246 (dua ratus empat puluh enam) jenis jabatan fungsional lengkap berserta ketentuan yang mengaturnya. Sekaligus dalam petunjuk teknis ini juga memberikan informasi kedudukan jabatan fungsional yaitu instansi yang dapat ditempati, apakah instansi pusat atau instansi daerah. Selain itu juga dapat diketahui untuk jabatan fungsional dimaksud termasuk dalam kategori terampil atau ahli. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.
Lebih lengkap untuk Petunjuk Teknis dapat di lihat di bawah ini :
Sunu Purwono
Analis Kepegawaian Muda
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek