Peningkatan Kompetensi ASN di Tengah Himpitan Pandemi
Bagaimana dengan 2021? Serangan pandemi gelombang ke-2 menuntut keseriusan serta kesadaran bersama untuk menghadapinya. Desain anggaran pengembangan kompetensi kita hanya mampu menyentuh sebagian kecil dari upaya pengembangan kompetensi dasar
Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti Pengembangan Kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian Kompetensi PNS yang bersangkutan dan dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) JP (Jam Pelajaran) dalam 1 (satu) tahun [1]
Kompetensi sendiri dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil didefinisikan sebagai pengetahuan, ketrerampilan, dan sikap/ perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya.
Masih teringat di bulan Maret 2020, dilaksakaan keempat kegiatan untuk peningkatan kapasitas ASN yang ditujukan untuk 80-an ASN dalam rangka peguatan pelaksanaan merit system yang pada awal tahun kami rencanakan untuk dilaksanakan di luar Trenggalek harus tertunda karena kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus rantai penyebaran COVID 19.
Belum lagi kemudian di di bulan berikutnya sebagai wujud dukungan penuh terhadap upaya percepatan penanganan COVID-19 beserta dampak yang ditimbulkan (sosial, ekonomi) maka dilakukan refocusing anggaran, dan anggaran Kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN di kami pun hanya tersisa kurang dari 20%
Bagaimana dengan 2021? Serangan pandemi gelombang ke-2 menuntut keseriusan serta kesadaran bersama untuk menghadapinya. Desain anggaran pengembangan kompetensi kita hanya mampu menyentuh sebagian kecil dari upaya pengembangan kompetensi dasar.
Ini sebuah tantangan, di masa pandemi maka pengembangan kompetesi ASN juga tidak boleh berhenti. Pandemi ini memang membawa dampak perubahan yang sangan signifikan dalam semua aspek kehidupan, dan ini harus kita sikapi dengan bijak.
Selama ini, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, seminar dan workshop menjadi model kegiatan yang popular dan diyakini dapat meningkatkan kompetensi ASN secara signifikan. Namun di masa pandemi ini setidaknya model pengembangan kompetensi seperti ini jika harus dilaksanakan maka harus mampu menjawab 2 (dua) tantangan yaitu:
- Keterbatasan anggaran dan;
- Protokol kesehatan.
Model pengembangan kompetensi seperti blended learning yang menggabungkan model pendidikan konvensional (yang mengharuskan tatap muka) dengan model pembelajaran virtual yang bisa diakses peserta pendidikan kapan dan dimana saja menjadi model pendidikan dan pelatihan yang popular di masa pandemi ini. Namun sekali lagi ini memerlukan ketersediaan anggaran yang cukup.
Workshop, seminar yang digelar melalui aplikasi Zoom, Google Meet, maupun Youtube juga menjadi alternative solusi transformasi pengetahuan guna peningkatan kompetensi ASN di masa Pandemi.
Menetapkan tujuan (output), merencanakan kegiatan, membagi habis tugas kepada staf, melakukan monitoring terhadap progress pekerjaan stafnya menjadi sebuah kelaziman yang harus dilakukan bagi pemimpin di setiap unit organisasi.
Namun konsep trilogi kepemimpinan Ki Hajar Dewantara “ing ngarso sung tulodho, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani” menjadi suatu konsep yang tak lekang oleh zaman.
Artinya seorang pemimpin/ atasan di era milenial ini sudah tidak usum (jawa:musim) jika hanya “memberikan perintah” saja. Bagaimana keberadaan seorang pemimpin di tengah “tim” nya untuk ikut andil dalam upaya mewujudkan tujuan, menjadi sebuah keharusan.
Lihat gaya Jose Mourinho, Alex Ferguson, Carlo Ancenoti, Fabio Capello, Rahmat Darmawan maupun Indra Sjafri ketika berada hadir dalam debut di lapangan bola. Selain mengenal potensi dari dari masing masing anggota tim nya, mereka tak hanya meneriakkan perintah kepada anak didiknya namun juga memberikan semangat untuk anak asuhnya yang sedang berjuang di lapangan hijau, termasuk melakukan perubahan taktik maupun formasi dalam kondisi tertentu. Seakan mereka menjadi bagian yang utuh, tetap dalam kesatuan emosional meskipun keberadaan coach dengan pemain terpisah oleh garis. Keberadaan dan konsep coaching ini menjadi sesuatu yang yang keren jika diterapkan dalam unit organisasi ASN.
Sebuah pertanyaan lagi muncul, bagaimana jika kapasitas seorang coach terbatas? Artinya jika seorang atasan menemukan kondisi anggota timnya memerlukan sentuhan knowledge sedangkan dirinya (coach) merasa ada orang lain yang lebih mampu untuk memberikan warna dalam upaya transfer pengetahuan ? Maka konsep ing madya mbangun karsa, tutwuri handayani menjadi alternative solusi. Tetap monitor coach, maka seorang coach dapat memohon kepada seseorang yang dipandang expert untuk melakukan mentoring kepada anggota timnya.
Ada beberapa manfaat dari pelaksanaan coaching dan mentoring baik untuk “anggota tim” maupun coach maupun mentor sendiri. Keuntungan mengambil peran dalam proses ini adalah sebagaimana berikut [2] :
- Kesempatan untuk pengembangan diri lebih lanjut;
- Kesempatan untuk senantiasa memperbarui teknik yang Anda miliki;
- Sebuah peluang untuk berpartisipasi dalam strategi pelatihan dan pengembangan;
- Membangun networking dan reputasi;
- Peningkatan kepuasan kerja;
- Kepuasan ketika melihat saran Anda berdampak positif;
- Mentoring dan Coaching meningkatkan kebijaksanaan
- Mentoring dan Coaching membantu Anda menjadi pemimpin yang lebih baik
- Mentoring dan Coaching mempersiapkan Anda untuk menjadi orang tua yang lebih baik
Role model coaching dan mentoring guna pemehuhan kewajiban pengembangan kompetensi ASN ini (20 JP per tahun) ini , menurut kami, ini tak lebih dari hanya sekedar membumikan pola asah, asih dan asuh yang selama ini sedikit kita lupakan dengan menambah dukungan administrasi berupa pencatatan yang terarah dan terukur.
Realistis secara konsep namun ini juga sebuah keniscayaan yang rasional guna pengembangan kompetensi, sekaligus menjawab tantangan keterbatasan anggaran dan protokol kesehatan guna pengembangan kompetensi ASN di masa pandemi.
Trenggalek adalah rumah kita bersama
Semoga pandemi ini segera berakhir.
Tetap semangat, keterbatasan bukan alasan untuk berhenti belajar.
Oleh : Agung Widhianto – Praktisi Manajemen Sumberdaya Daya Manusia Aparatur (Kabid Pembinaan dan Pengembangan di BKD Trenggalek)
Rujukan :
[1] Pasal 4 Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil
[2] Lihat https://www.studilmu.com/blogs/details/mentoring-dan-coaching