WFH ( Work From Home ) Bukan untuk Piknik
Merebaknya penyebaran COVID-19 yang lebih populer di sebut Pendemi Corona membuat Pemerintah menerapkan sistem kerja baru bagi PNS/ASN. Sistem baru tersebut adalah Work From Home (WFH) dimana dengan sistem baru tersebut tidak mengharuskan seorang PNS/ASN setiap hari harus hadir di kantor tempatnya bekerja.
Sistem WFH sendiri telah ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 19 tahun 2020, dimana dalam press release dijelaskan bahwa WFH diterapkan dengan tujuan :
- Mencegah dan meminimalisasi penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya
- Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi pemerintah dapat berjalan efektif.
- Memastikan pelaksanaan pelayanan publik di instansi pemerintah dapat tetap berjalan efektif
Pemberlakuan WFH sendiri tidak untuk semua PNS/ASN karena untuk setiap dinas/instansi minimal harus ada 2 level jabatan tertinggi yang tetap berkantor setiap harinya untuk melaksanakan fungsi koordinasi dan memastikan bahwa setiap PNS/ASN baik yang berada di kantor ataupun yang melakukan WFH tetap bekerja sebagaimana fungsi tugasnya masing-masing.
Adanya pemahaman keliru di sebagian masyarakat bahwa PNS/ASN yang melaksanakan WFH dinilai sebagai libur kerja memang tidak bisa dihindari. Pemahaman tersebut harus diluruskan oleh PNS/ASN sendiri bahwa walaupun di rumah mereka tetap melaksanakan tugas kantor sebagaimana biasa. Untuk meluruskan pemahaman keliru tentang WFH, seorang PNS/ASN bisa melakukan dengan cara ini :
- Tetap di rumah selama jam kerja dan menghindari kegiatan yang dikategorikan “piknik”
- Selalu menjalin komunikasi dengan atasan langsung dengan saluran komunikasi yang ada agar terjalin koordinasi kerja yang terarah
- Mematuhi dan melaksanakan Target SKP tahunan , Bulanan dan kegiatan Harian sehingga output hasil kerjanya bisa terukur.
Adalah menjadi kewajiban bagi semua PNS/ASN untuk bersatu dan tetap mengabdi dalam situasi saat ini, dengan do’a dan harapan semoga Badai Pendemi Corona segera berlalu sehingga situasi kerja normal dapat diterapkan kembali
Oleh : Habibu Rokhman ( Pengelola Web / Situs BKD Trenggalek )