WFH ( Work From Home ) Bukan untuk Piknik

Merebaknya penyebaran COVID-19 yang lebih populer di sebut Pendemi Corona membuat Pemerintah menerapkan sistem kerja baru bagi PNS/ASN. Sistem baru tersebut adalah Work From Home (WFH) dimana dengan sistem baru tersebut tidak mengharuskan seorang PNS/ASN setiap hari harus hadir di kantor tempatnya bekerja.

Sistem WFH sendiri telah ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 19 tahun 2020, dimana dalam press release dijelaskan bahwa WFH diterapkan dengan tujuan :

  1.  Mencegah dan meminimalisasi penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya
  2. Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi pemerintah dapat berjalan efektif.
  3. Memastikan pelaksanaan pelayanan publik di instansi pemerintah dapat tetap berjalan efektif

Pemberlakuan WFH sendiri tidak untuk semua PNS/ASN karena untuk setiap dinas/instansi minimal harus ada 2 level jabatan tertinggi yang tetap berkantor setiap harinya untuk melaksanakan fungsi koordinasi dan memastikan bahwa setiap PNS/ASN baik yang berada di kantor ataupun yang melakukan  WFH tetap bekerja sebagaimana fungsi tugasnya masing-masing.

Adanya pemahaman keliru di sebagian masyarakat bahwa PNS/ASN  yang melaksanakan WFH dinilai sebagai  libur kerja memang tidak bisa dihindari. Pemahaman tersebut harus diluruskan oleh PNS/ASN sendiri bahwa walaupun di rumah mereka tetap melaksanakan tugas kantor sebagaimana biasa. Untuk meluruskan pemahaman keliru tentang WFH, seorang PNS/ASN  bisa melakukan dengan  cara ini  :

  1. Tetap di rumah selama jam kerja dan menghindari kegiatan yang dikategorikan “piknik”
  2. Selalu menjalin komunikasi dengan atasan langsung dengan saluran komunikasi yang ada agar terjalin koordinasi kerja yang terarah
  3. Mematuhi dan melaksanakan  Target SKP tahunan , Bulanan dan kegiatan Harian sehingga output hasil kerjanya bisa terukur.

Adalah menjadi kewajiban bagi semua PNS/ASN untuk bersatu dan tetap mengabdi dalam situasi saat ini, dengan do’a dan harapan semoga Badai Pendemi Corona segera berlalu sehingga situasi kerja normal  dapat diterapkan kembali

Oleh : Habibu Rokhman ( Pengelola Web / Situs BKD Trenggalek )

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.