Perbandingan Aturan Cuti Sakit Bagi PNS Dalam PP 11/2017 dan PPPK Dalam PP 49/2018
Pada Bagian Kelima Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Bagian Keempat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur tentang cuti sakit. Setiap PNS dan PPPK yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. Berikut ini adalah perbandingan aturan cuti sakit bagi PNS dan PPPK berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut :
No. | Klausul | PNS | PPPK |
---|---|---|---|
1. | Sakit 1 Hari | PNS menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter. Diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS |
Belum disebutkan eksplisit dalam PP 49 Tahun 2018 dan belum ada peraturan lain yang mengatur hingga tulisan ini diterbitkan tanggal 14 Februari 2019 |
2. | Lamanya standar cuti sakit | PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit | PPPK yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit |
3. | Pengajuan cuti sakit maksimal 14 (empat belas) hari | Harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter yang paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan | Harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan |
4. | Jika sakit lebih dari 14 (empat belas) hari | Berhak atas cuti sakit paling lama 1 (satu) tahun. Dapat ditambah paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan | Berhak atas cuti sakit paling lama 1 (satu) bulan |
5. | Tidak sembuh dari penyakitnya saat maksimal waktu cuti sakit habis | Diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Apabila PNS tersebut belum sembuh juga maka PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja |
6. | Mengalami keguguran kandungan | Berhak atas cuti sakit paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan | Berhak atas cuti sakit paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan |
7. | Mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan | Berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya | Berhak atas cuti sakit sampai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja |
8. | Penghasilan selama menjalankan cuti sakit | Yang bersangkutan menerima penghasilan PNS | Tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
9. | Pemberian cuti sakit | Diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit. | Diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit. |
10. | Pencatatan cuti | Dicatat oleh pejabat yang membidangi kepegawaian. | Dicatat oleh pejabat yang membidangi kepegawaian. |