Perbandingan Aturan Cuti Tahunan Bagi PNS Dan PPPK Dalam PP 11/2017 dan PP 49/2018
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri SIpil dan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja disebutkan dengan jelas mengenai hal-hal terkait pengelolaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk di dalamnya aturan mengenai cuti tahunan.
Untuk mempermudah pemahaman aturan cuti tahunan antara PNS dengan PPPK berikut ini kami tampilkan tabel perbandingan antara PNS dan PPPK sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang disebutkan diatas :
No. | Klausul | PNS | PPPK |
---|---|---|---|
1. | Minimal lama bekerja saat pengajuan cuti tahunan pertama kali | 1 tahun | 1 tahun |
2. | Lamanya hak cuti tahunan | 12 hari kerja | 12 hari kerja |
3. | Pengajuan cuti tahuan | Pegawai yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memeberikan hak cuti tahunan |
Pegawai yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memeberikan hak cuti tahunan |
4. | Pemberian cuti tahunan | Hak atas cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan cuti tahunan |
Hak atas cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan cuti tahunan |
5. | Hak cuti tahunan akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya | Jangka waktu cuti tahunan dapat ditambah paling lama 12 hari kalender | Jangka waktu cuti tahunan dapat ditambah untuk paling lama 6 hari kalender |
6. | Ibu,bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua sakit keras atau meninggal dunia | Dapat mengajukan cuti alasan penting sesuai aturan cuti alasan penting. (Dalam PP 11/2017 ditambah adik dan kakak) |
Dapat mengajukan cuti tahunan paling lama 6 hari kerja dengan mengecualikan persyaratan lama bekerja minimal. Ini mengurangi jatah cuti tahunan. |
7. | Mengurus hak-hak dari anggota keluarga (Ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua) yang meninggal |
Dapat mengajukan cuti alasan penting sesuai aturan cuti alasan penting. (Dalam PP 11/2017 ditambah adik, kakak dan menantu) |
Dapat mengajukan cuti tahunan paling lama 6 hari kerja dengan mengecualikan persyaratan lama bekerja minimal. (Dalam PP 49/2018 tidak disebutkan adik, kakak dan menantu). Ini mengurangi jatah cuti tahunan. |
8. | Melangsungkan perkawinan/pernikahan | Dapat mengajukan cuti alasan penting sesuai aturan cuti alasan penting. (Dalam PP 11/2017 disebut melangsungkan perkawinan) |
Dapat mengajukan cuti tahunan paling lama 6 hari kerja dengan mengecualikan persyaratan lama bekerja minimal. (Dalam PP 49/2018 disebut melangsungkan perkawinan pertama) . Ini mengurangi jatah cuti tahunan |
9. | Guru dan dosen yang mendapatkan libur sesuai peraturan perundangan | Disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan. | Disamakan dengan PPPK yang telah menggunakan hak cuti tahunan |
10. | Hak Cuti Tahunan tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan | Dapat digunakan dalam tahun berikutnya paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan pada tahun berjalan |
Tidak disebutkan dalam PP 49/2018 |
11. | Hak cuti tahunan tidak digunakan 2 tahun atau lebih berturut-turut | Dapat digunakan dalam tahun berikutnya paling lama 24 hari kerja termasuk hak cuti tahunan pada tahun berjalan |
Tidak disebutkan dalam PP 49/2018 |