ASN Baru, Siapkan Persyaratan Untuk Mengurus BPJS Kesehatan !

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, peserta pegawai ASN memiliki kewajiban mendaftarkan diri beserta anggota keluarga meliputi istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah sebanyak-banyaknya 4 (empat) anggota keluarga dengan iuran total 5% dari gaji pokok dan tunjangan.

Adapun CPNS/ASN baru Pemerintah Kabupaten Trenggalek akan dilakukan pengurusan secara kolektif oleh BPJS Kesehatan melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek sesuai jadwal yang nantinya akan disampaikan. Sambil menunggu pengurusan kolektif tersebut sebaiknya CPNS/ASN baru dapat mulai mempersiapkan persyaratan yang nantinya akan digunakan agar pengurusan dapat berjalan dengan cepat dan lancar.

Persyaratan dan hal-hal lain yang terkait dapat dibaca di surat  BPJS Kesehatan berikut :

2 Responses

  1. Indah says:

    Kalau seblm jadi asn sudah punya BPJS bagaimana?
    Apakah harus bayar dobel?
    Kemanakah harus mengurus nya?
    Berkas Apa sajakah yang perlu di bawa untuk mengurus nya?

    • BKD Trenggalek says:

      Cukup 1, dong.Cuman harus mengubah status sebagai Pegawai ASN. Silakan bawa dokumen SK Pengangkatan CPNS/PPPKnya ke Kantor Cabang BPJS terdekat atau layanan online BPJS lainnya.

Leave a Reply to Indah Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.