Taspen

TASPEN merupakan kepanjangan dari Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, yang pengelolaannya dilakukan oleh P.T. TASPEN dengan fungsi menyelenggarakan Asuransi Sosial termasuk Asuransi dana pensiun dan tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil. Pencairan dana Taspen sesuai tujuannya sebagai tabungan dan asuransi, baru dapat dicairkan ketika anggotanya memasuki masa pensiun/meninggal dunia yaitu dengan menunjukan kartu anggota dan bukti-bukti Pensiun PNS yang bersangkutan.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang No. 8 Tahun 1974 jo. UU no. 43 Tahun 1985
  2. Undang-undang No. 11 Tahun 1969 tentang pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda
  3. Peratuan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS
  4. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1989 tentang Pemberhentain dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil diserta Pemberian Pensiun Janda/Duda
  5. Keputusan Kepala BAKN No. 024/KEP/73 tanggal 15 Maret 1973 tentang Petunjung Administrasi Pensiun
  6. Surat Edaran Kepala BKN No. 14 Tahun 2003 Tanggal 21 April 2003 Tentang Juknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS serta Pensiun Janda/Dudanya

Syarat-syarat pembuatan kartu anggota TASPEN:

  1. Surat pengantar dari unit kerja
  2. Fotokopi SK CPNS
  3. Fotokopi Daftar Gaji
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi Kp4 / Kartu Keluarga
  6. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  7. Fotokopi SPMT CPNS (Khusus Pegawai yang diangkat Tahun 2000 ke atas)

Semua rangkap satu dan bisa diserahkan langsung saat Pelayanan Mobil Taspen setiap hari Senin, pukul 10.00 WIB bertempat di Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek.