Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak Tahun 2020


Bertempat di Halaman Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek tepat  pukul 08.00 WIB ,  dalam cuaca pagi yang cerah pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020 para PNS /ASN  telah melakukan kegiatan apel pagi sebagai kegiatan rutin harian mengawali hari kerja .  Pada apel pagi kali telah diikuti oleh seluruh PNS / ASN di lingkup BKD Trenggalek  tanpa kecuali dan hal istimewa pada kegiatan rutin tersebut adalah pembacaan Ikrar bersama yang berisi tekat seluruh ASN/PNS di lingkup BKD Trenggalek khususnya dan di lingkup Pemerintah Kabupaten Trengggalek umumnya untuk menjaga netralitas dalam segala bentuk kegiatan Pilkada serentak tahun 2020 ini.

Netralitas  seorang ASN /PNS dalam segala bentuk kegiatan pemilihan sebenarnya sudah menjadi keharusan. Ada 2 (dua) pokok aturan perundang-undangan yang mendasarinya , yaitu :

    1. Pada pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomer 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara jelas disebutkan bahwa ” Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”
    2. Pada pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomer 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS  juga disebutkan bahwa setiap PNS wajib “menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan”

Dan pada akhirnya, kegiatan Ikrar Netralitas tersebut menjadi simbol penguat tekad agar setiap PNS/ASN tetap teringat pada  jati dirinya sebagai abdi negara dan masyarakat yang selalu menempatkan kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Foto : Ikrar ASN BKD Trenggalek

Foto : Ikrar ASN BKD Trenggalek

Foto : Ikrar ASN Lingkup Setda Trenggalek

Foto : Ikrar ASN Kominfo Trenggalek

Foto : Ikrar ASN inspektorat Trenggalek

Foto : Ikrar ASN Setwan Trenggalek

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.