Pelaksanaan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan PNS Kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) saat ini sedang melaksanakan  pencairan dana tabungan perumahan (Taperum) PNS pensiun dan ahli waris dengan kegiatan  difokuskan  pencairan dana  untuk PNS masa pensiun hingga Desember 2020. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, pencairan dana Taperum dilaksanakan paling lama 3 tahun terhitung sejak BP Tapera menerima pengalihan dana dari tim likuidasi pada Desember 2020

Bagi PNS pensiun dengan kategori (Batas Usia Pensiun) BUP, pensiun dini dan diberhentikan)  diwajibkan untuk melakukan pengkinian data peserta dengan mengisi data diri terutama nomor rekening dengan mencantumkan nama sesuai dengan nama pada buku tabungan dan nomor kontak yang dapat dihubungi pada alamat https://sitara.tapera.go.id/peserta/login

Ketentuan di atas untuk  ahli waris PNS pensiun  harus  melampirkan  data  berupa :

1. Surat pernyataan bermaterai yang dapat diunduh melalui https://tapera.go.id/pengumuman/
2. Surat keterangan ahli waris yang dilengkapi dengan fotokopi SK PNS pensiun meninggal dunia/Karip , fotokopi rekening tabungan ahli waris, fotokopi KTP seluruh ahli waris dan surat kuasa bermaterai yang ditandatangani seluruh ahli waris apabila ahli waris lebih dari 1(satu) orang.

Berkas permohonan dikirim dengan alamat :d Tim Pengembalian Tabungan, Alamat: Wisma Iskandarsyah Blok B2-B3 Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12-14 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12160.

Info terkait   terkait dengan pengumuman diatas, dapat menghubungi layanan Call Center Tapera 021 156 pada hari dan jam kerja (senin s.d jumat jam 08.00 s.d 17.00 WIB)  Email: [email protected], dan Whatsapp: 08118-156-156, atau melalui Direct Message ke akun Instagram resmi @bp.tapera.

You may also like...

4 Responses

  1. Sy sdh melakukan pengkinian data,setelah lama menunggu pengembalian tabungan sy,ternyata katanya ada gagal transper,sy kirim kan data lagi,karena transper ulang akan dilakukan.setelah lama menunggu sampai saat ini tdk ada kabar apa2,ini bagaimana?

  2. Yenny Kanine says:

    Kapan pencairan dana taperum tahun 2022

Leave a Reply to BKD Trenggalek Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.