Surat Edaran Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi PNS
Pensiun bagi seorang Pegawai Negeri Sipil adalah keniscayaan. Proses ini pasti akan dilalui baik untuk golongan terendah ataupun golongan tertinggi dalam struktur kepangkatan. Untuk lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek, masalah prosedur pemberhentian dan pemberian pensiun telah di atur melalui Surat Edaran Bupati Trenggalek nomor : 880/1184/406.027/2019 , tertanggal 29 Oktober 2019. Lebih lengkap surat edaran tersebut dapat dilihat berikut ini.
Untuk download file dapat dilakukan pada tautan ini :
https://drive.google.com/file/d/1y3PiAEky0bvmu70mTiDXiTT0Xg3Y7qeu/view?usp=sharing