Fasilitasi Penerbitan Kartu Pegawai (Karpeg)

KARPEG adalah kartu identitas Pegawai Negeri Sipil dan diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

KARPEG berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan kata lain apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagi PNS, maka KARPEG dengan sendirinya tidak berlaku lagi.

Dasar Hukum

UU No. 8 Tahun 1974 jo UU No. 43 Tahun 1999


Persyaratan

  1. Surat pengantar dari Unit Kerja atau Perangkat Daerah
  2. Fotokopi SK CPNS dilegalisir
  3. Fotokopi SK PNS dilegalisir
  4. Fotokopi STTPL dilegalisir
  5. Foto 3×4

  1. surat pengantar dari Unit Kerja atau Perangkat Daerah
  2. surat kehilangan dari kepolisian/surat keterangan rusak (KARPEG yang rusak)
  3. fotokopi SK CPNS dilegalisir
  4. fotokopi SK PNS dilegalisir
  5. fotokopi STTPL dilegalisir
  6. foto 3×4


Prosedur

  1. PNS yang mengusulkan KARPEG menyampaikan berkas usulan ke BKD;
  2. Berkas persyaratan direkap oleh Bidang Formasi dan Informasi;
  3. BKD melalui Bidang Formasi dan Informasi memfasilitasi pengusulan berkas yang memenuhi syarat ke BKN;
  4. Jika KARPEG telah terbit maka PNS yang mengusulkan KARPEG dihubungi pihak BKD;

Waktu Pelayanan

  1. Berkas usulan direkap setiap kali ada
  2. Untuk fasilitasi ke BKN secara berkala, dalam satu tahun dilakukan 4x

Biaya/ Tarif

Tidak ada


Produk

Kartu Pegawai ( KARPEG )


Pengelola Pengaduan

1. Kotak saran Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek

2. website BKD www.bkd.trenggalekkab.go.id

3. email bkd@bkd.trenggalekkab.go.id

4. Petugas penerima pengaduan di Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek

 

Sumber :

KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK

NOMOR: 188.4/ 028 /35.03.028/2017