Izin Perkawinan dan Perceraian PNS

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990;
  3. Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS;
  4. Surat Kepala BKN Nomor : K26-3/V.18.2/90 tanggal 25 September 2001 tanggal 25 September 2001 tentang Kewenangan Penjatuhan Hukuman Disiplin, Pengajuan Keberatan Kepala Bapek, Izin Perkawinan dan Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan.

Persyaratan

PNS membuat surat permohonan, melampirkan berkas :

  1. Foto copy surat nikah;
  2. Foto copy KK;
  3. Foto KTP;
  4. Foto copy SK PNS;
  5. Foto copy SK Pangkat terkahir;
  6. Bagi PNS tergugat menyampaikan surat permohonan penerbitan Surat Keterangan Untuk Melakukan Perceraian kepada Atasannya selambat-lambatnya 6 (enam) hari setelah menerima relaas / surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama dan melampirkan foto copy relaas panggilan dimaksud serta membuat surat penundaan keputusan sampai dengan terbitnya Surat Keterangan Untuk Melakukan Perceraian dari Bupati;

Prosedur

  1. Atasan Langsung wajib melaksanakan proses pembinaan setelah menerima permohonan tertulis dari bawahannya;
  2. Proses pembinaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan diterima;
  3. Atasan Langsung melakukan pemanggilan secara tertulis terhadap PNS yang dibina maupun terhadap pihak lain yang diperlukan;
  4. Atasan Langsung menuangkan hasil pembinaan dalam lembar Notulen Pembinaan;
  5. Atasan Langsung wajib menyampaikan laporan hasil pembinaan secara tertulis dilengkapi dengan lampiran-lampiran terkait sebagai bukti pendukung termasuk surat panggilan pembinaan ke Atasan yang lebih atas secara hierarkhi;
  6. Kepala SKPD setelah menerima laporan dari Atasan Langsung terkait, mengadakan klarifikasi hasil pembinaan tersebut ;
  7. Kepala SKPD menyampaikan laporan hasil pembinaan ke Bupati dengan tembusan ke Kepala BKD;
  8. Berdasarkan disposisi Bupati atas hasil laporan pembinaan dari kepala SKPD terkait, pejabat dari Badan Kepegawaian Daerah yang membidangi melakukan klarifikasi dan pembinaan final terhadap pihak-pihak terkait;
  9. Kepala BKD menyampaikan hasil klarifikasi dan pembinaan kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan keputusan.

Waktu Pelayanan

2 (dua) minggu s/d 1 (satu) bulan


Biaya/ Tarif

Tidak ada


Produk

Surat Keputusan Bupati


Pengelola Pengaduan

1. Kotak saran Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek

2. website BKD www.bkd.trenggalekkab.go.id

3. email bkd@bkd.trenggalekkab.go.id

4. Petugas penerima pengaduan di Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek

 

Sumber :

KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK

NOMOR: 188.4/ 028 /35.03.028/2017