Penghargaan PNS

Untuk mendorong dan meningkatkan prestasi kerja serta untuk memupuk kesetiaan terhadap Negara, maka kepada PNS yang telah menunjukkan kesetiaan atau telah berjasa terhadap Negara atau yang telah menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya dapat diberikan penghargaan oleh Pemerintah.

Penghargaan yang dimaksud dapat berupa tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, atau bentuk penghargaan lainnya, seperti surat pujian, penghargaan yang berupa materiil, dan lain-lain.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 1994, PNS yang telah mempunyai masa kerja 10 tahun; 20 tahun; dan 30 tahun atau lebih secara terus menerus dan menunjukkan kesetiaan, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan, sehingga karena hal-hal tersebut PNS yang bersangkutan dapat dijadikan teladan bagi pegawai lain berhak mendapatkan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya.

Syarat-syarat umum untuk mendapatkan Satya Lencana ini adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berakhlak dan berbudi pekerti baik

Prosedur pengajuan usul calon penerima Satya Lencana karya Satya yaitu diajukan secara selektif dan setelah melalui pengkajian/penelitian mendalam oleh tim penghargaan di unit kerja masing-masing dan tingkat Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut:

  1. Daftar Riwayat Hidup
  2. Uraian jasa yang luar biasa/besar/menonjol atau prestasi besar dari PNS yang bersangkutan
  3. SK CPNS
  4. SK pangkat terakhir
  5. SK jabatan teakhir
  6. Fotokopi piagam yang pernah dimiliki sebelumnya