KPE (Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik)

Dasar hukum yang melandasi dan menjadi acuan dalam rangka pelaksanaan implementasi KPE adalah sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 12 Ayat (2) yaitu mewujudkan PNS yang profesional dan sejahtera serta memiliki misi yaitu menyelenggarakan manajemen PNS berbasis kompetensi untuk mewujudkan PNS yang profesional dan sejahtera
  2. Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil –> Petunjuk pelaksanaan konversi NIP
  3. Peraturan Kepala BKN Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Penetapan dan Penggunaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil –> Pedoman pelaksanaan permintaan, penetapan dan penggunaan NIP
  4. Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik –> Petunjuk pelaksanaan penerbitan KPE.

Definisi PNS: PNS Pusat dan PNS Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang- Undang Nomor 43 tahun 1999, termasuk CPNS

KPE Kartu Identitas PNS yang memuat data PNS dan keluarganya secara elektronik

KPE Tambahan: Diberikan kepada setiap PNS dan tetap berlaku setelah PNS yang bersangkutan pensiun dan KPE tambahan diberikan pula pada suami/isteri dan anak dari penerima pensiun PNS.


desain-tampak-muka-kpe

desain-tampak-belakang-kpe

KPE dibuat dengan warna dasar kuning dalam bentuk persegi panjang dengan ukuran sebagai berikut :

1. Panjang 85,60 mm
2. Lebar 53,98 mm
3. Tebal 0,7 mm

Bagian depan KPE berlatar belakang peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatasnya terdapat :

1. Gambar burung Garuda Pancasila
2. Tulisan BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
3. Tulisan KARTU PNS ELEKTRONIK (KPE)
4. Microchip warna kuning emas
5. Nama, NIP, dan foto pemilik KPE

Tempat dan tanggal ditetapkannya KPE. Dalam microchip memuat data elektronik pemilik KPE antara lain : data kepegawaian, sidik jari, data keluarga , nama jabatan.
Memory Usage KPE (Bytes)

  • Main Card for PNS 9.015-14,08% (dari 64 Kb)
  • Additional Data for Spouses6.378 – 9,96% (dari 64 Kb)
  • Additional Data for Children 6.362-9,94% (dari 64 Kb)
  • Biometric Data Picture & FP Aprox. 30 Kb atau 46% (dari 64 Kb)

KPE dapat digunakan:

  1. Pengganti Kartu Pegawai (Karpeg)
  2. Pengganti Kartu Kuning (ASKES)
  3. Pengganti Kartu Pensiun (Taspen)
  4. Kartu Layanan Taperum (Bapertarum)
  5. Dompet Elektronik (e-wallet)
  6. Penghitungan Gaji dan Belanja Pegawai (Departemen Keuangan): PerMen Keuangan Nomor 96 / PMK.02 / 2006 tgl 16 Oktober 2006 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2007 (antara lain : Perjalanan Dinas, Biaya Akomodasi)
  7. KPE dapat dikembangkan untuk fasilitas layanan lainnya (Parkir, Presensi, Akses Kontrol)

MANFAAT KPE BAGI PNS

  1. Mendapat kepastian fasilitas ASKES yang diperoleh
  2. Mendapat kepastian besarnya tunjangan hari tua yang akan diperoleh dari Taspen
  3. Dapat mengetahui profil dan updating data kepegawaian melalui KPE
  4. Dapat mengetahui fasilitas bantuan Taperum
  5. Mendapatkan kemudahan dalam pelayanan transaksi bank dan pembayaran gaji
  6. Meningkatkan kesejahteraan PNS melalui cash back penggunaan KPE dalam transaksi di Merchant
  7. Dapat memanfaatkan anjungan KPE (e-Kios) yang tersedia di kantor PNS untuk berbagai macam transaksi yang pada gilirannya akan meningkatkan jam kerja produktif PNS
  8. Khusus untuk PNS di DKI Jakarta KPE dapat digunakan untuk alat pembayaran Bus Way, Karcis Ancol, Parkir dan sebagainya
  9. KPE tidak Membebani PNS, tetapi sebaliknya memberikan kemudahan
  10. Dapat memanfaatkan anjungan KPE (e-Kios) yang tersedia di kantor PNS untuk berbagai macam transaksi yang pada gilirannya akan meningkatkan jam kerja produktif PNS
  11. Khusus untuk PNS di DKI Jakarta dapat digunakan untuk alat pembayaran Bus Way, Karcis Ancol, Parkir dan sebagainya
  12. KPE tidak Membebani PNS, tetapi sebaliknya memberikan kemudahan.

MANFAAT BAGI ASKES

  1. Otentikasi Pelayanan Kesehatan
  2. Minimalisasi Penyalahgunaan
  3. Verifikasi dan Monitoring Klaim dari Rumah Sakit, Apotik dan Puskesmas
  4. Kajian Medical Record PNS
  5. Efisiensi Infrastruktur Pelayanan
  6. Otomatisasi Pelaporan dan Klaim berdampak kepada penghematan keuangan negara
  7. Database PNS yang terintegrasi dengan BKN
  8. Perencanaan kebijakan bagi Stakeholder

KPE – ASKES – BAPERTARUM – TASPEN

  1. menempatkan terminal transaksi di lini depan ASKES, TASPEN, BAPERTARUM
  2. SCI membuat interface antara sistem KPE dengan Back-Office ASKES, TASPEN, BAPERTARUM
  3. Back-End ASKES, TASPEN, BAPERTARUM merupakan beban dan tanggung jawab masing-masing institusi dan dapat dibantu pengembangannya
  4. Bisnis Proses dilini depan yang terkait dengan KPE didefinisikan bersama antara ASKES, TASPEN dan BAPERTARUM

KPE DI ASKES

  1. KPE merupakan sarana otentikasi pengguna ASKES pada lini depan di Puskesmas dan Rumah Sakit
  2. Pada tahap awal, Rumah Sakit akan dilengkapi dengan terminal KPE yang dapat membaca kartu KPE dan melakukan otentikasi dengan sidik jari
  3. Form ASKES dapat langsung diisi dengan data-data PNS yang diambil dari KPE, sehingga mempercepat proses.
  4. Form diotentikasi dengan menggunakan sidik jari dan diberikan kode khusus otentikasi untuk verifikasi di Back-Office ASKES
  5. Bilamana diperlukan, pada Tahap Lanjutan, Proses Otentikasi tersebut dapat dilakukan untuk setiap layanan yang diberikan oleh rumah sakit
  6. Verifikasi Pengguna ASKES maupun penggunaan layanan rumah sakit dapat dilakukan verifikasi on-site secara sistemik dan lebih cepat
  7. Pada Tahap Lanjutan, Terminal KPE dipasang di PUSKESMAS sehingga layanan PNS ditempat tersebut dapat diukur secara tepat oleh ASKES.
Mengajukan surat permohonan penerbitan KPE dari SKPD dilampiri :

  1. Laporan Kehilangan dari Kepolisian (asli/copy dilegalisir) untuk KPE hilang atau Bukti Fisik KPE asli untuk KPE rusak
  2. Fotokopi SK CPNS dilegalisir
  3. Fotokopi SK PNS dilegalisir
  4. Fotokopi SK Pangkat terakhir dilegalisir
  5. Fotokopi SK Konversi NIP (NIP baru) dilegalisir

Masing-masing rangkap dua.