SE Pengaturan Sistem Kerja 26 Januari Hingga 8 Februari 2021
Sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Trenggalek tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat guna menekan kasus terkonfirmasi baru akibat Covid-19, maka telah diterbitkan pula Surat Edaran Bupati Trenggalek tentang Pengaturan Sistem Kerja Baru di Lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Surat Edaran nomor : 065/249.406.003.2/ 2021 mulai berlaku sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021 yang pada prinsipnya mengatur penerapan kembali Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) dengan rasio 50:50 untuk seluruh ASN/Non ASN yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Pengaturan WFH tersebut dikecualikan untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) dan pejabat administrator (eselon III) yang tetap diwajibkan bekerja di kantor pada hari dan jam kerja seperti biasa.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk meminimalisasi banyaknya pegawai yang ada di dalam ruangan pada waktu tertentu dan dalam waktu yang lama sehingga meningkatkan probabilitas penyebaran virus Corona di lingkungan pegawai.
Lebih lengkap untuk Surat Edaran tersebut dapat dilihat di bawah ini :