Pemutakhiran Data ePUPNS 2015
Yth. Bpk/Ibu
Pejabat Pengelola Kepegawaian
Lingkup Pemkab. Trenggalek.
- JIKA TERPAKSA DIBANTU OLEH OPERATOR/STAF dimohon agar pemutakhiran data TIDAK HANYA dilakukan OLEH 1 ORANG dengan pertimbangan percepatan pemutakhiran data, tenggat waktu,beban kerja operator/staf yang bersangkutan dan kelambatan akses ePUPNS BKN Pusat.
- Menyampaikan kepada PNS di lingkup kerjanya agar PNS yang dianggap mampu dan mengetahui IT agar dapat memutakhirkan data masing-masing secara pribadi karena sesuai Perka BKN 19/2015 KEWAJIBAN PEMUTAKHIRAN DATA ADALAH MASING-MASING PNS.
- Menyampaikan kepada PNS di lingkup kerjanya agar PNS yang belum memahami cara pengisian ePUPNS online dan memiliki keluarga/putera/puteri yang mengetahui IT, dapat dibantu proses pemutakhiran datanya oleh keluarga/putera/puteri PNS tersebut sambil tetap didampingi oleh PNS yang bersangkutan sebagai penanggungjawab validitas data yang dientry untuk lebih cepatnya proses.
- Data yang sudah dikirim melalui aplikasi ke verifikator level 2 (BKD ) AGAR SEGERA dikirimkan DOKUMEN pendukung dan formulir-formulir yg dibutuhkan untuk verifikasi oleh BKD Trenggalek ( Tidak harus menunggu semua selesai, bertahap lebih baik ).
ADMIN INSTANSI
ePUPNS PEMKAB. TRENGGALEK