Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik (e-PUPNS) 2015
Mulai 1 September 2015 hingga 31 Desember 2015, seluruh PNS/ ASN diwajibkan mengisi formulir isian secara elektronik melalui link yang telah disediakan oleh BKN.
Link untuk mendaftar dapat diakses di :
http://pupns.bkn.go.id/
Untuk petunjuk pendaftaran bisa dilihat disini :
– Petunjuk Pendaftaran
– Video petunjuk pendaftaran dapat dilihat DISINI
– Pertanyaan Seputar e-PUPNS
Pendataan Ulang PNS secara elektronik tahun 2015 adalah WAJIB bagi masing-masing PNS dan setiap PNS WAJIB bertanggungjawab atas data kepegawaiannya masing-masing.
Bagi pegawai yang tidak melengkapi data maka konsekuensinya adalah terganggunya pelayanan kepegawaian bersangkutan ( semisal Kenaikan Pangkat, Pensiun dan semua layanan yang berkaitan dengan database PNS di BKN ) dan juga dapat dianggap berhenti/pensiun.