Penanganan Mutasi Antar Instansi di ePUPNS 2015
Bagi bapak/ibu PNS lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan hingga saat ini masih bermasalah saat ePUPNS 2015 karena instansi di data BKN masih instansi lama ( bukan Pemkab. Trenggalek ) dan sudah melaporkan melalui helpdesk ePUPNS namun belum ditangani atau sudah dibantu emailkan ke BKN Regional II Surabaya oleh BKD Trenggalek namun juga belum diproses dimohon untuk mengumpulkan ke BKD Trenggalek :
- Fotokopi Rangkap 2 SK Mutasi instansi dari Gubernur Jawa Timur yang sudah dilegalisir bagi PNS yang mutasi dari kabupaten/kota lain di wilayah Propinsi Jawa Timur
- Fotokopi Rangkap 2 SK Mutasi dari BKN yang sudah dilegalisir bagi PNS yang mutasi dari propinsi luar Jawa Timur
ATURAN LEGALISIR
- Bagi PNS yang bekerja di SD Negeri dan Sekolah Swasta serta UDPK, SK Mutasi diatas legalisir oleh Kepala UDPK masing-masing
- Bagi PNS yang bekerja diluar aturan legalisir diatas, SK Mutasi dilegalisir oleh Kepala Unit Kerja (SMPN/SMAN/SMKN/Puskesmas) atau Kepala SKPD bagi PNS yang bekerja di badan/dinas/kantor/kecamatan/kelurahan
BATAS AKHIR PENGUMPULAN : 20 OKTOBER 2015
Berkas yang bapak/ibu kumpulkan akan kami bawa ke BKN Regional II Surabaya untuk meminta penyelesaian permasalahan tersebut.