Masa Penyesuaian Inpassing Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Penerjemah
Dengan hormat kami sampaikan bahwa berdasarkan surat Kepala Badan
Kepegawaian Negara N0. K 26-BON255-1/18 tanggal 5 September 2012 tentang
Pelaksanaan Kembali Masa Penyesuaian/lnpassing Jabatan Fungsional Penerjemah, maka
pengangkatan Pejabat Fungsional Peneriemah melalui mekanisme
penyesuaian/inpassing dapat dilaksanakan kembali mulai tanggal 1 Oktober 2012 s.d.
30 September 2013, selain melalui mekanisme pengangkatan pertama kali dan
perpindahan dari jabatan lain.
Sehubungan dengan hal tersebut, apabila Kabupaten Trenggalek akan
memanfaatkan pengangkatan Pejabat Fungsional Penerjemah melalui mekanisme tersebut
di atas, maka Saudara dapat mengusulkan pegawai yang telah memenuhi syarat melalui
Badan Kepegawaian Daerah setempat kepada Kementerian Sekretariat Negara selaku
Instansi Pembina Jabatan Fungsicmal Penerjemah.
Dalam kaitan ini, kami mohon bantuan Saudara kiranya dapat meneruskan infcrmasi
mengenai pemanfaatan Jabatan Fungsiunal Penerjemah ini kepada seluruh Satuan Kerja
Perangkat Daerah di wilayah Saudara,
Atas perhatian dan kerja sama baik Saudara, kami ucapkan terima kasih,
Isi lengkap surat dari Kementrian Sekretariat Negara republik Indonesia ,
tentang Masa Penyesuaian/Inpassing Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Penerjemah
bisa Anda download di sini: