Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
Sebagai pelaksanaan pasal 71 Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan LH menyatakan bahwa “Menteri, Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib
melakukun pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”.
kementrian Lingkunqan Hidup telah menyusun jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup mela1ui Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2011 dan Peraturan
Bersama antara Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.9 Tahun 2012 dan
No.5 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara &
Reformasi Birokrasi No` 39 Tahun 2011 tentang jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Angka
Kreditnya. dimana salah satunya disebutkan bahwa pengangkatan jabatan fungsional melalui impasing/penyesuaian
mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2012 sampai dengan 31 Juli 2013 berlaku bagi pemerintah Pusat, Lembaga
LH daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta sektor terkait lainnya.
Untuk melengkapi ketentuan tersebut Kementerian Lingkungan Hidup telah mempersiapkan penetapan tunjangan
jabatan bagi pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui Keputusan Presiden.
Berkenaan dengan hal tersebut mohon kesediaan Saudara untuk:
Isi lengkap surat dari Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia,
Nomor B-90036/MENLH/KP/09/2012
bisa Anda download di sini: